Intisari-Online.com - Selama bulan Agustus 2021, sebanyak 705 warga negara asing Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Sebagian besar warga Timor Leste yang dideportasi adalah anggota perguruan silat.
Mereka datang untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
Mereka dipulangkan kembali ke negara melalui empat gelombang.
Gelombang pertama
Gelombang pertama deportasi warga Timor Leste terjadi pada Selasa (10/8/2021).
Saat itu 113 warga Timor Leste ditangkap polisi di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, NTT.
Melansir Kompas.com, saat ditangkap mereka bergerombol di dua tempat yang berbeda yakni di Kelurahan Fatubenao, kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Senin (9/8/2021).