Find Us On Social Media :

Dalam Sebulan Saja 705 WNA Timor Leste Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Ini yang Mereka Lakukan di Indonesia

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 29 Agustus 2021 | 08:00 WIB

Ratusan warga Timor Leste saat dideportasi.

Intisari-Online.com - Selama bulan Agustus 2021, sebanyak 705 warga negara asing Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Sebagian besar warga Timor Leste yang dideportasi adalah anggota perguruan silat.

Mereka datang untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.

Mereka dipulangkan kembali ke negara melalui empat gelombang.

Baca Juga: Meski Sudah Merdeka dari Indonesia, Xanana Gusmao Masih Temui Indonesia untuk Membicarakan Hal Ini, Rupanya Tahun 2020 Ada urusan Indonesia-Timor Leste yang Belum Selesai

Gelombang pertama

Gelombang pertama deportasi warga Timor Leste terjadi pada Selasa (10/8/2021).

Saat itu 113 warga Timor Leste ditangkap polisi di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, NTT.

Melansir Kompas.com, saat ditangkap mereka bergerombol di dua tempat yang berbeda yakni di Kelurahan Fatubenao, kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Cuma Bisa Cari Kerja Menjadi Buruh Sampai Korea Selatan Atau Negara Miskin di Eropa Ini, Beginilah Nasib Milenial di Timor Leste, Tak Keluar Negeri Tak Dapat Pekerjaan