Penulis
Intisari-Online.com - Selama bulan Agustus 2021, sebanyak 705 warga negara asing Timor Leste dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Sebagian besar warga Timor Leste yang dideportasi adalah anggota perguruan silat.
Mereka datang untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
Mereka dipulangkan kembali ke negara melalui empat gelombang.
Gelombang pertama
Gelombang pertama deportasi warga Timor Leste terjadi pada Selasa (10/8/2021).
Saat itu 113 warga Timor Leste ditangkap polisi di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, NTT.
Melansir Kompas.com, saat ditangkap mereka bergerombol di dua tempat yang berbeda yakni di Kelurahan Fatubenao, kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu pada Senin (9/8/2021).
Mereka yang berasal dari sejumlah distrik Timor Leste masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen kependudukan lengkap.
Ada 105 pria dan delapan perempuan yang diamankan.
Gelombang dua sebanyak 352 warga
Deportasi gelombang kedua dilakukan pada Kamis (19/8/2021).
Total ada 352 warga yang dipulangkan ke Timor Leste.
Sebelum dipulangkan ke Timur Leste, ada 328 warga tersebut menyerahkan diri ke Kodim 1605 Belum.
Mereka kemudian dibawa ke PLBN Mottain untuk dilakukan pemulangan.
Mereka diberangkatkan menggunakan 12 unit truk milik TNI, Polri dan truk umum lainnya.
Setelah tiba di PLBN Motaain, terdapat penambahan 24 orang warga Timor Leste lainnya, sehingga total keseluruhan sebanyak 352 orang.
Gelombang tiga, 164 orang dideportasi
Gelombang ketiga deportasi dilakukan pada Sabtu (21/8/2021).
Saat itu ada 164 warga Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
Sebelum dideportasi, mereka ditampung dan didata di Kantor Kodim Belu kemudian dikawal langsung menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Mereka diangkut menggunakan lima mobil truk milik TNI.
Mereka bergerak melintas ke Timor Leste dari Motaain menuju Pos Batas Batu Gede Timor Leste.
Gelombang empat, 76 orang dideportasi
Gelombang empat dilakukan pada Jumat (27/8/2021) siang. Saat itu ada 76 warga yang dideportasi.
Sebanyak 76 orang itu selama ini berada di Kabupaten Kupang, Malaka, dan Belu.
Mereka kemudian dikumpulkan di lapangan Markas Kodim 1605 Belu.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, mengatakan, 76 warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu karena tak memiliki kelengkapan dokumen.
Baca Juga: Timor Leste Masih Gagal, Inilah Negara Terakhir yang Bergabung dengan ASEAN
(*)