Find Us On Social Media :

Meski Sudah Merdeka dari Indonesia, Xanana Gusmao Masih Temui Indonesia untuk Membicarakan Hal Ini, Rupanya Tahun 2020 Ada urusan Indonesia-Timor Leste yang Belum Selesai

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:44 WIB

Xanana Gusmao, tokoh politik penting Timor Leste yang justru buat persaingan politik Bumi Lorosae panas

"Yang di titik Noel Besi-Citrana dan di Bidjael Sunan Oben," kata Desra ketika dijumpai di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 4 Februari 2020.

Desra menuturkan pemerintah menekankan agar penyelesaian sengketa dilaksanakan secara politik.

Pemerintah meminta penyelesaian masalah perbatasan ini bisa selesai sebelum pertengahan 2020.

"Kesepakatannya adalah penyelesaiannya politik sehingga bukan lagi berdasarkan diplomasi. Penyelesaian politik dan juga mempertimbangkan masyarakat yang tinggal di sana," ungkap Desra.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Timor Leste akhirnya menyepakati penyelesaian sengketa perbatasan darat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menko Polhukam Wiranto beserta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Republik Demokratik Timor Leste Xanana Gusmao di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 22 Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Sebagian Besar Biaya Dihabiskan untuk 'Barlake', dari pada Emas Ternyata Ini Sederet Mahar yang Biasanya Diberikan oleh Pengantin Pria dalam Tradisi Pernikahan Timor Leste

"Dalam pertemuan yang dilangsungkan dalam suasana bersahabat tersebut, kami telah sepakat mengenai penyelesaian batas darat unresolved segments yaitu di Noel Besi-Citrana dan di Bidjael Sunan Oben," ujar Wiranto usai pertemuan.

Perbatasan di Noel Besi-Citrana merupakan wilayah di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan dengan Oecusse-Ambeno, yang menjadi bagian dari wilayah Timor Leste.

Sedangkan lokasi perbatasan antara Bidjael Sunan-Oben, adalah wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Wiranto menambahkan, kesepakatan tersebut akan diselesaikan oleh pejabat terkait.

Hasilnya kemudiam dituangkan dalam adendum kedua, yaitu perjanjian batas Tahun 2005 dan nantinya tentunya akan dituangkan dalam perjanjian komprehensif antara Indonesia dan Timor Leste.

Baca Juga: Vaihoho, Nyanyian Sakral Timor Leste Pengiring Berbagai Ritual yang Terancam Punah

(*)