"Sampai kapan kita mau berhenti menghadapi pandemi Covid-19 kalau ini tidak kita tindak," ungkapnya.
Tubagus juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa hal tersebut menghambat penanggulangan pandemi Covid-19.
"Sekarang orang tanpa melalui satu proses laboratorium mengeluarkan surat ini, sehingga upaya penanggulangan terhadap Covid-19 ini tidak terseleksi dengan baik," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami seluruh oknum yang diamankan untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Satuan Tugas (Satgas) akan menindak tegas," kata dia.
Para oknum pembuat surat swab palsu tersebut diancam dengan pasal 263 atau 268 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Wah, ada-ada saja ya kelakukan para oknum tersebut. Jangan sampai kita jadi salah satu konsumen mereka, ya.
Baca Juga: Pria Lebih Berisiko Terinfeksi Covid-19 dengan Gejala Parah, Ilmuwan Ungkap Penyebabnya
(*)