Ada Saja yang Cari Kesempatan dalam Kesempitan, Lakukan Bisnis Surat Swab PCR Palsu, Polisi Amankan 3 Sindikat

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi tes swab di Indonesia

Intisari-Online.com - Kondisi pandemi Covid-19 yang memprihatinkan, rupanya tak menghentikan keculasan oknum-oknum tertentu.

Jika di awal pandemi Covid-19 kita menyaksikan penimbunan masker ketika sangat dibutuhkan masyarakat, maka kini bisnis surat SWAB PCR palsu jadi lahan beberapa oknum yang culas.

Mencari kesempatan dalam kesempitan, ketika beragam pembatasan pergerakan orang yang dilakukan Pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang makin meluas penularannya, justru jadi ladang bisnis haram bagi sebagian orang.

Melansir Tribunnews.com (1/7/2021), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya baru saja menangkap tiga kelompok oknum pelaku penjualan surat-surat palsu, termasuk surat hasil swab tes PCR palsu.

Baca Juga: Jangan Lalai Taati Prokes! Dirjen WHO Ungkap Dunia Sekarang dalam Titik Berbahaya Pandemi Covid-19

Surat hasil swab PCR sendiri kini menjadi prasyarat bagi orang-orang yang hendak bepergian.

Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup untung.

Tentu, ini juga tak lepas dari peran konsumen yang ingin mendapatkan jalan pintas, meski cara itu jelas-jelas keliru.

"Ada tiga kelompok yang kita amankan, adalah tentang pemalsuan," kata Tubagus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Israel Akan Sita Akun Hamas yang Digunakan untuk Kumpulkan Mata Uang Kripto Lantaran Disukai untuk Transaksi Gelap

"Apa yang dipalsukan? Surat keterangan hasil PCR, yang menyatakan orang ini negatif tanpa melalui proses laboratorium," jelasnya.

Namun, Tubagus tidak memerinci identitas seluruh oknum penjual surat hasil swab tes itu.

Ia mengatakan, para customer bisa mendapatkan surat swab PCR palsu dengan hasil negatif tanpa menjalani proses pemeriksaan terlebih dulu dari sindikat tersebut.

Diungkapkan, oknum yang melakukan bisnis surat swab PCR palsu ini menawarkan kepada orang-orang melalui media sosial.

Baca Juga: ‘Saya Memiliki Mimpi…’ Songsong Masa Depan yang Lebih Baik, Seniman Muda Timor Leste Ini Desain Keramik untuk Kehidupan Mereka Melalui Pelatihan yang Disediakan

"Caranya mereka menawarkan ini melalui media sosial, orang memesan, yang dengan surat ini dia bisa melakukan (berkegiatan) seolah-olah dirinya negatif Covid-19, padahal belum tahu (positif atau tidaknya)," kata Tubagus.

Bisnis surat swa PCR tersebut telah ada sejak beberapa bulan lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, para oknum penjual surat swab PCR palsu ini sudah beraksi sejak Maret lalu.

Bahkan, berdasarkan pengakuan mereka, para oknum tersebut tidak hanya menjual surat swab PCR palsu.

Baca Juga: Israel Akan Sita Akun Hamas yang Digunakan untuk Kumpulkan Mata Uang Kripto Lantaran Disukai untuk Transaksi Gelap

Mereka juga surat rapid antigen palsu, dan surat vaksinasi palsu, kata Yusri.

"Sudah ada sekitar 97 sampai dengan ratusan keterangan palsu yang sudah mereka jual seperti ini," kata Yusri.

Pemeriksaan sementara menunjukkan mereka menjual surat keterangan palsu itu dengan harga yang dibanderol rata-rata Rp100 ribu persurat

Yusri mengungkapkan, harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga resmi yang dipatok setiap layanan kesehatan dalam melakukan swab tes PCR maupun Antigen.

Baca Juga: Lukanya Membekas Hingga Hampir 4 Dekade, 'Kambing Hitam' Pembunuhan Presiden Haiti Ini Nyatanya Pernah Obrak-abrik Meksiko 'Hanya' Gara-gara Satu Agennya Hilang

"Itu dijual dengan harga Rp60 ribu untuk surat keterangan swab Antigen,

"Kemudian untuk PCR itu Rp100 ribu dan untuk surat vaksinasi itu sama Rp100 ribu," ucap Yusri.

Yusri menyayangkan keberadaan bisnis surat-surat palsu tersebut, di mana itu menghambat penanganan pandemi Covid-19.

"Bagaimana ini kalau palsu semuanya, dibeli dengan harga murah seperti ini tanpa melakukan tes, kenyataan dia positif atau reaktif?

Baca Juga: Bak Dapat Balasan Langsung Usai Gempur Sekutu Iran di Perbatasan, 14 Roket Langsung Hantam Pangkalan Udara yang Dihuni Tentara Amerika Beberapa Saat Kemudian

"Sampai kapan kita mau berhenti menghadapi pandemi Covid-19 kalau ini tidak kita tindak," ungkapnya.

Tubagus juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa hal tersebut menghambat penanggulangan pandemi Covid-19.

"Sekarang orang tanpa melalui satu proses laboratorium mengeluarkan surat ini, sehingga upaya penanggulangan terhadap Covid-19 ini tidak terseleksi dengan baik," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami seluruh oknum yang diamankan untuk mengungkap pelaku lainnya.

Baca Juga: Perhatian Buat Para Pria! Mengapa Pria Lebih Mungkin Alami Gejala Parah Saat Terinfeksi Covid-19, Peneliti Ungkap Alasan Berikut Ini!

"Satuan Tugas (Satgas) akan menindak tegas," kata dia.

Para oknum pembuat surat swab palsu tersebut diancam dengan pasal 263 atau 268 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Wah, ada-ada saja ya kelakukan para oknum tersebut. Jangan sampai kita jadi salah satu konsumen mereka, ya.

Baca Juga: Pria Lebih Berisiko Terinfeksi Covid-19 dengan Gejala Parah, Ilmuwan Ungkap Penyebabnya

(*)

Artikel Terkait