Find Us On Social Media :

Sering Bikin Warganet Bertanya-tanya, Apa Sebenarnya yang Bikin Artis Terjerat Kasus Narkoba Lolos dari Hukuman Penjara dan Justru Direhabilitasi?

By Ade S, Jumat, 9 Juli 2021 | 07:30 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Intisari-Online.com - Penangkapan Ramadhania Bakrie alias Nia Ramadhani oleh kepolisian atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Setidaknya hal tersebut bisa dilihat di Google Trends di mana pencarian dengan kata kunci "Nia Ramadhani" mencapai lebih dari 1 juta kali pada Kamis (8/7/2021) sore.

Begitu pula dengan media sosial Twitter di mana frasa "Nia Ramadhani" sempat memuncaki trending topic jagat Twitter Indonesia.

Kabar penangkapan tersebut juga semakin ramai diperbincangkan setelah diketahui bahwa selain Nia, suaminya Ardi Bakrie dan sopir mereka yang berinisial ZN juga turut diamankan.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Suaminya Terciduk Polisi Mengkonsumsi Narkoba, Terkuak Ini Alasan Mengapa Artis Doyan Konsumsi Narkoba

Ketiganya, seperti keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sudah dijadikan tersangka.

Mereka terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Yusri Yunus seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Merujuk pada pasal tersebut, maka ancaman hukuman yang diberlakukan kepada Nia, Ardi dan ZN adalah hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Suaminya Ardie Bakrie Terciduk Konsumsi Sabu, Rupanya Ini Alasan Mengapa Artis Sereing Tertangkap Mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu

Namun, seperti halnya kasus-kasus narkoba yang menjerat para artis, warganet kerap menarik perhatian besar pada hukuman yang akan dijatuhkan.

Sebab, sebagian besar dari para artis tersebut yang tidak berakhir di balik jeruji, melainkan menjalani rehabilitasi.

Pada 2020 misalnya. Ada beberapa artis yang menjalani rehabilitasi setelah tertangkap tangan menggunakan narkoba.

Tio Pakusadewo, Roy Kiyoshi, Dwi Sasono, serta Iyut Bing Slamet adalah beberapa di antaranya.

Hal ini pada akhirnya memicu wacana tentang rasa ketidakadilan terkait dengan 'akhir cerita' dari kasus-kasus narkoba para artis tersebut.

Pada kenyataannya, merujuk pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, maka pecandu atau pengguna maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Aturan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 berusaha untuk memberdayakan kembali Pasal 103 Undang-undang Narkotika yang menegaskan bahwa hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Nia dan Ardi Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Faktanya Keluarga Bakrie Masih Dikejar-kejar Utang oleh Pemerintah Gara-gara 'Dosanya' 16 Tahun Silam

Melalui surat edaran itulah dipaparkan dengan jelas mengenai syarat-syarat seseorang menjalani rehabilitasi, yaitu:

1) Terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan;

2) Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari (terlampir dalam SEMA);

3) Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika;

4) Surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater; dan

5) Tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Secara jelas, maka dapat disebutkan bahwa salah satu penentu utama seorang artis yang terjerat kasus narkoba sangat ditentukan pada poin nomor 5.

Jadi, jika seseorang terbukti hanya mengonsumsi danpa mengedarkannya, maka dia dapat direhabilitasi. Tentunya setelah memenuhi 4 syarat lain.

Baca Juga: Dikenal Kaya Raya, Viral Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Jangan Heran Ternyata Ini Penyebab Banyak Artis Pakai Narkoba

Semantara itu dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 dituturkan batas jumlah narkoba yang bakal dikenakan aturan hukum, seperti dilansir dari lsc.bphn.go.id, yaitu:

Sabu kurang dari 1 gram, ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir, kelompok heroin kurang dari 1,8 gram, kelompok kokain kurang dari 1,8 gram, kelompok ganja kurang dari 5 gram, daun koka kurang dari 5 gram, meskalin kurang dari 5 gram, kelompok psilosybin kurang dari 3 gram, kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram, kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram, kelompok Fentanil kurang dari 1 gram, kelompok metadon kurang dari 0,5 gram, kelompok morfin kurang dari 1,8 gram, kelompok petidin kurang dari 0,96 gram, kelompok kodein kurang dari 72 gram dan yang terakhir kelompok bufrenorfin kurang dari 32 mg.

Lalu bagaimana dengan kasus Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ZN?

Jika merujuk pada surat edaran tersebut, maka ketiganya tidak memenuhi syarat untuk dikenai aturan hukum dalam kasus penggunaan sabu.

Sebab, barang bukti yang diperoleh polisi, seperti yang disampaikan oleh Yusri adalah satu klip sabut seberat 0,75 gram dan satu alat penghisap sabu.

Dengan jumlah 0,75 gram, maka jumlah sabu yang diperoleh saat penangkapan ketiganya berada di bawah syarat surat edaran MA.

Baca Juga: Nia Ramadhani Tak Bisa Mengupas Salak, Begini Cara Mudah dan Aman Mengupas Salak