Melalui surat edaran itulah dipaparkan dengan jelas mengenai syarat-syarat seseorang menjalani rehabilitasi, yaitu:
1) Terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan;
2) Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari (terlampir dalam SEMA);
3) Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika;
4) Surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater; dan
5) Tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Secara jelas, maka dapat disebutkan bahwa salah satu penentu utama seorang artis yang terjerat kasus narkoba sangat ditentukan pada poin nomor 5.
Jadi, jika seseorang terbukti hanya mengonsumsi danpa mengedarkannya, maka dia dapat direhabilitasi. Tentunya setelah memenuhi 4 syarat lain.