Find Us On Social Media :

Sering Bikin Warganet Bertanya-tanya, Apa Sebenarnya yang Bikin Artis Terjerat Kasus Narkoba Lolos dari Hukuman Penjara dan Justru Direhabilitasi?

By Ade S, Jumat, 9 Juli 2021 | 07:30 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Namun, seperti halnya kasus-kasus narkoba yang menjerat para artis, warganet kerap menarik perhatian besar pada hukuman yang akan dijatuhkan.

Sebab, sebagian besar dari para artis tersebut yang tidak berakhir di balik jeruji, melainkan menjalani rehabilitasi.

Pada 2020 misalnya. Ada beberapa artis yang menjalani rehabilitasi setelah tertangkap tangan menggunakan narkoba.

Tio Pakusadewo, Roy Kiyoshi, Dwi Sasono, serta Iyut Bing Slamet adalah beberapa di antaranya.

Hal ini pada akhirnya memicu wacana tentang rasa ketidakadilan terkait dengan 'akhir cerita' dari kasus-kasus narkoba para artis tersebut.

Pada kenyataannya, merujuk pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, maka pecandu atau pengguna maupun korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Aturan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 berusaha untuk memberdayakan kembali Pasal 103 Undang-undang Narkotika yang menegaskan bahwa hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Nia dan Ardi Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Faktanya Keluarga Bakrie Masih Dikejar-kejar Utang oleh Pemerintah Gara-gara 'Dosanya' 16 Tahun Silam