Find Us On Social Media :

Lengang dan Seperti 'Kota Mati', Beginilah Keadaan Mal dalam PPKM Darurat di Berbagai Kota, Sayang PHK Karyawannya Tidak Terhindarkan

By Maymunah Nasution, Minggu, 4 Juli 2021 | 12:57 WIB

Pusat perbelanjaan (Mal) sepi sejak PPKM darurat, tidak ditutup tapi layaknya kota mati

Intisari-online.com - Indonesia memasuki masa PPKM Darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM ini mengharuskan semua pegawai industri non-esensial untuk WFH 100%, dengan sekolah tetap dilaksanakan online.

Pusat perbelanjaan selain bahan makanan ditutup, dan pasar maupun supermarket kebutuhan sehari-hari dibatasi pengoperasiannya.

Namun, ternyata tidak semua pusat perbelanjaan atau mal ditutup selama PPKM darurat ini.

Baca Juga: Fenomena Panic Buying Susu Beruang Hebohkan Media Sosial Menjelang PPKM Darurat, Ternyata Panik Sampai 'Berebut' dan Menjarah Toko Memang Kebiasaan Manusia, Ini Penjelasannya

Seperti disampaikan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, tidak semua toko dalam mal ditutup.

"Masih ada tenant yang diijinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, dalam keterangannya Jumat (2/7/2021) dikutip dari Kompas.com.

Yang masih diperbolehkan beroperasi adalah gerai yang menjual kebutuhan sehari-hari, serta apotek dan toko obat.

Kemudian ATM center dan kantor layanan perbankan di dalam mal masih diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Mall Ini 22 Tahun Menyimpan Rahasia, Tak Ada yang Menyangka Jika di Bawahnya Terdapat Sebuah Ruang Rahasia, Ternyata Ini Asal Mulanya