Penulis
Intisari-online.com -Indonesia memasuki masa PPKM Darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
PPKM ini mengharuskan semua pegawai industri non-esensial untuk WFH 100%, dengan sekolah tetap dilaksanakan online.
Pusat perbelanjaan selain bahan makanan ditutup, dan pasar maupun supermarket kebutuhan sehari-hari dibatasi pengoperasiannya.
Namun, ternyata tidak semua pusat perbelanjaan atau mal ditutup selama PPKM darurat ini.
Seperti disampaikan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, tidak semua toko dalam mal ditutup.
"Masih ada tenant yang diijinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, dalam keterangannya Jumat (2/7/2021) dikutip dari Kompas.com.
Yang masih diperbolehkan beroperasi adalah gerai yang menjual kebutuhan sehari-hari, serta apotek dan toko obat.
Kemudian ATM center dan kantor layanan perbankan di dalam mal masih diperbolehkan beroperasi.
Sedangkan restoran atau gerai penjual makanan minuman diperbolehkan buka tapi hanya melayani layanan take away (pesan antar).
"Kategori makanan-minuman diijinkan beroperasi, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery," ujar Ellen, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Karena mal tidak ditutup seluruhnya, maka terhitung mal masih beroperasi.
Namun, kondisi di dalamnya sangatlah lengang.
Baca Juga: Baru Saja Kasus Covid-19 Turun Drastis, India Sudah Longgarkan Pembatasan dan Buka Mal
Bahkan, mal-mal tampak seperti kota mati.
Seperti mengutip Tribun Solo, suasana salah satu mal di Solo, Solo Grand Mall (SGM) menjadi lengang dan sepi.
Public Relations SGM, Ni Wayan Ratrina menyebutkan SGM sudah menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
Pertama mereka tidak menyediakan kursi di area makan.
Baca Juga: Hadapi Corona: 13 Tempat yang Sebaiknya Tidak Didatangi Selama Pandemi
"Seluruh kursi kami taruh di atas meja, sebagai tanda tidak boleh makan di tempat," katanya, Sabtu (3/7/2021).
"Bila ingin membeli harus dimakan di rumah masing-masing," jelasnya.
Ratrina menyebut tidak ada toko yang mengajukan pemutusan kontrak sewa retail walaupun hampir semua toko di SGM tutup.
"Kami telah mengalami hal serupa selama setahun ini, jadi karena alasan PPKM sehingga putus kontrak tidak akan terjadi," ujarnya.
Menurut aturan PPKM yang disepakati oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, manajemen mall yang nakal dan melanggar atruan PPKM dikenai sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha.
Suasana mal yang sepi juga didapati di beberapa kota lain, salah satunya Semarang seperti dilihat dari beberapa foto ini.
Sayang, dari berhentinya pengoperasian mal ini menyebabkan selain membebani biaya manajemen mal, terpaksa ada karyawan toko yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu seperti disampaikan Ellen Hidayat, yang ia sebut tidak terhindarkan.
"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata dia.
“Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," ujar Ellen.