Adapun isi Perjanjian Salatiga yang yaitu sebagai berikut:
- Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran yang mempunyai status setingkat dengan raja-raja di Jawa).
- Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (Singgasana)
- Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan raja dan memakai semua perlengkapan raja.
- Tidak boleh memiliki Balai Witana.
- Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang ringin kembar.
- Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.
- Pemberian tanah lungguh seluas 4000 karya yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan.
Itulah isi Perjanjian Salatiga yang menandai berdirinya Kadipaten Mangkunegaran.
(*)