Find Us On Social Media :

Isi Perjanjian Giyanti yang Memecah Mataram Disepakati di Sini, Inilah Lokasi Terjadinya Pembagian Kekuasaan antara Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi

By Khaerunisa, Senin, 28 Juni 2021 | 18:05 WIB

ilustrasi Perjanjian Giyanti yang memecah Mataram.

Intisari-Online.com - Isi Perjanjian Giyanti disepakati oleh Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi, juga pihak VOC, pada 13 Februari 1755.

Dicapainya perjanjian ini mengakhiri pemberontakan yang dilakukan Pangeran Mangkubumi sejak 1746.

Tahun itu, Pangeran Mangkubumi bergabung dengan kubu Raden Mas Said yang lebih dulu melakukan pemberontakan melawan Keraton Surakarta.

Pasalnya, ia merasa dikhianati setelah janji hadiah tanah seluas 3.000 hektar tidak ditepati oleh Pakubuwono II.

Baca Juga: Isi Perjanjian Bongaya 'Mengesahkan Monopoli VOC di Makassar', Berani Menentangnya Jadi Awal Keruntuhan 2 Kerajaan di Sulawesi Ini

Hadiah itu harusnya diberikan kepada orang yang berhasil meredam pemberontakan Raden Mas Said.

Namun datang hasutan VOC yang menganggap hadiah tersebut terlalu berlebihan dan menyuruh Pakubuwono II untuk memberikan 1.000 hektar saja.

Pada 23 September 1754, tercipta nota kesepahaman antara Mangkubumi dan VOC yang menyatakan bahwa Mangkubumi mendapatkan setengah bagian dari wilayah Mataram.

Mangkubumi juga mendapatkan setengah pusaka Istana dan diperbolehkan memakai gelar Sultan. Sementara Pantai Utara Jawa (Pesisiran) diserahkan dan dikuasai VOC.