Find Us On Social Media :

Hati-hati Pinjol Mulai Merajalela, Banyak yang Tak Pinjam Uang Tapi Dapat Transferan, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dengan Bunga dan Sistem Pinjaman yang Bikin Bangkrut

By Tatik Ariyani, Rabu, 23 Juni 2021 | 06:52 WIB

(ilustrasi) pinjaman online

Intisari-Online.com - Seorang warganet pengguna Twitter tiba-tiba mendapat transferan uang di rekening pribadinya.

Pengguna akun Twitter @indiratendi mengungkapkan pengalamannya melalui utas yang diunggah pada Minggu (20/6/2021).

@indiratendi menulis, "Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?"

@indiratendi mengaku tidak mengajukan pinjaman uang ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mana pun.

Baca Juga: Bisa Menimpa Siapa Saja, Begini Awal Mula Pegawai Pemkab Boyolali Terjerat Utang Pinjol, Jumlahnya Membengkak Berpuluh Kali Lipat: 'Penagihan Tak Manusawi!'

Namun, dia juga mengaku sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial, untuk keperluan penggalangan dana bagi kegiatan yang ia selenggarakan.

 

@indiratendi juga baru menyadari ada uang yang masuk ke rekeningnya ketika kebetulan login ke aplikasi mobile banking.

Baca Juga: Diteror Jual Diri untuk Lunasi Utang Pinjaman Online, Afifah Depresi Terperangkap 20 Pinjol hingga Ratusan Juta

Padahal menurut dia, jika ada dana masuk/keluar dari rekening, ia selalu mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Mengutip Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya menduga transfer uang secara misterius itu dilakukan oleh pinjol dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco.

Tongam mengatakan, PT Syaftraco merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.

Dalam kesempatan lain, Tongam memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal agar perlu diketahui oleh semua masyarakat.

"Ciri-ciri pinjol ilegal, yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian mudah meminjam hanya dengan modal KTP dan foto diri, jadi pinjaman. Makanya saya katakan juga, kalau hantu pun punya KTP bisa pinjam juga di pinjol ini," kata Tongam secara virtual, Senin (21/6/2021).

Ciri berikutnya, pinjol kerap meminta akses izin seluruh kontak di gawai para peminjam dana.

Baca Juga: Hidup Gadis Cantik Junko Furuta Berakhir Tragis: Diculik, Disiksa hingga Dibunuh Secara Kejam

"Mereka selalu mengizinkan meminta data dan kontak di HP dapat diakses. Nah ini yang menjadi malapetakanya. Jadi, kekuatan pinjol ilegal adalah kontak di HP, kekuatannya di situ. Oleh karena itu, masyarakat kita selalu mengizinkan untuk dimintai kontak HP itu," lanjut Tongam.

Pinjol ilegal kerap memberikan pinjaman tidak sesuai dengan kesepakatan kepada para peminjam.

Mulai dari dana yang dipinjam, bunga pinjaman yang kerap berubah, hingga jangka waktu perjanjian pengembalian dana pinjaman.

"Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal? Sangat tidak manusiawi. Fee-nya sangat tinggi, pinjam Rp 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600.000. Bunganya yang dijanjikan 0,5 persen per hari, menjadi 2 persen per hari. Jangka waktu diperjanjikan 90 hari menjadi 7 hari," papar dia.