Find Us On Social Media :

Hati-hati Pinjol Mulai Merajalela, Banyak yang Tak Pinjam Uang Tapi Dapat Transferan, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dengan Bunga dan Sistem Pinjaman yang Bikin Bangkrut

By Tatik Ariyani, Rabu, 23 Juni 2021 | 06:52 WIB

(ilustrasi) pinjaman online

Padahal menurut dia, jika ada dana masuk/keluar dari rekening, ia selalu mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Mengutip Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya menduga transfer uang secara misterius itu dilakukan oleh pinjol dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco.

Tongam mengatakan, PT Syaftraco merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.

Dalam kesempatan lain, Tongam memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal agar perlu diketahui oleh semua masyarakat.

"Ciri-ciri pinjol ilegal, yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian mudah meminjam hanya dengan modal KTP dan foto diri, jadi pinjaman. Makanya saya katakan juga, kalau hantu pun punya KTP bisa pinjam juga di pinjol ini," kata Tongam secara virtual, Senin (21/6/2021).

Ciri berikutnya, pinjol kerap meminta akses izin seluruh kontak di gawai para peminjam dana.

Baca Juga: Hidup Gadis Cantik Junko Furuta Berakhir Tragis: Diculik, Disiksa hingga Dibunuh Secara Kejam