Penulis
Intisari-Online.com - Isi Perjanjian KMB ditandatangani pada tanggal 2 November 1949, mengakhiri konflik Indonesia-Belanda selama 4 tahun.
Setelah ditandatangani, kemudian legislatif Indonesia saat itu, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), meratifikasinya pada tanggal 14 Desember 1949.
Sementara itu, Belanda meratifikasi kesapakatan tersebut pada tanggal 21 Desember 1949, untuk selanjutnya penyerahan kedaulatan Indonesia diselenggarakan pada 27 Desember 1949.
Sengketa kedaulatan antara Indonesia dan Belanda yang dimulai tak lama setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pun selesai melalui perjanjian ini.
Namun, konflik lainnya segera menyusul beberapa tahun kemudian sebagai buntut dari penundaan masalah Irian Barat yang tidak berhasil disepakati dalam KMB.
Perundingan untuk menghasilkan Perjanjian KMB yang mulai dilakukan pada 23 Agustus 1949 berjalan alot.
Beberapa masalah sulit menemui kata sepakat antara kedua belah pihak.
Seperti apa kesepakatan yang akhirnya dihasilkan?
Konferensi Meja Bundar (KMB) diadakan di kota Den Haag, Belanda pada 23 Agustus-2 November 1949.
Hadir dalam pertemuan tersebut adalah para delegasi perwakilan Republik Indonesia, perwakilan Belanda, dan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau perwakilan negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.
KMB dilakukan untuk mengakhiri perselisihan antara Indonesia dan Belanda, khususnya mengenai pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.
Selain membahas mengenai pengakuan kedaulatan Belanda terhadao Indonesia, pertemuan itu juga berupaya menyelesaikan beberapa perbedaan pendapat anatara Indonesia dengan Belanda.
Isi Perjanjian KMB, yaitu sebagai berikut:
Kemudian, ada pula keterangan tambahan dari isi Perjanjian KMB, yaitu mengatakan:
1. Serah terima kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis.
Konferensi pun ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
2. Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan pemimpin kerajaan Belanda sebagai kepala negara
3. Pengambilalihan utang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.
Soal Uni Indonesia-Belanda, utang Belanda, hingga masalah Irian Barat menjadi pembahasan yang alot di antara pihak Belanda dan Indonesia.
Namun akhirnya disepakati bahwa akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda, di mana dalam Uni itu Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dan kedudukan Indonesia dan Belanda sederajat.
Sementara soal utang Hindia Belanda, disepekati Indonesia akan mengembalikan semua milik Belanda dan membayar utang-utang Hindia Belanda sebelum tahun 1949.
Namun, berbeda dengan masalah Irian Barat yang hanya mencapai penundaan.
Rupanya, penundaan ini di kemudian hari berbuntut konfrontasi Indonesia-Belanda selanjutnya.
Janji untuk membahas masalah Irian Barat hanya tinggal janji, karena kenyataannya setelah ditunggu-tunggu, Belanda kunjung mau membicarakan.
Belanda justru bersikukuh untuk menolak menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
Babak baru konflik Indonesia-Belanda dimulai.
Untuk menyelesaikannya, Indonesia sampai mengajukan permasalahan sengketa Irian Barat dalam sidang umum PBB tahun 1954.
Namun, setelah berbagai upaya melalui jalur diplomasi tidak membuahkan hasil, akhirnya pada 1961, Presiden Soekarno menunjukkan sikap siap berperang dengan segala resiko yang mungkin dihadapi.
Ia mengeluarkan Tiga Komando Rakyat atau dikenal sebagai Trikora.
Konflik Indonesia-Belanda dalam masalah Irian Barat ini pun semakin memanas kala itu.
Baca Juga: Begini Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 yang Dulu Tidak Diperingati
(*)