Penulis
Intisari-Online.com - Aksi pencurian ikan di perairan Indonesia, tepatnya di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) kembali terjadi.
Kali ini pencurian ikan tersebut dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang kemudian berhasil diamankan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri.
Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin, mengatakan ada dua KIA asal Vietnam yang diamankan, KG 90720 TS dan KG 93039 TS dengan total ABK sebanyak 17 orang yang kini dijadikan tersangka.
Ironisnya, KIA Vietnam ini menggunakan jaring trawl yang telah dilarang penggunaannya karena memiliki dampak merusak terumbu karang.
Kapal dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam dengan ABK berjumlah 12 orang.
Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh Dang Thani Tiruyen, warga negara Vietnam dan di dalam kapal terdapat tiga orang ABK.
Kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan pencurian ikan di perairan Natuna.
Terlepas dari kejadian ini, rupanya perairan Indonesia memang sudah jadi favorit bagi kapal asing.
Terutama karena perairan Indonesia menjadi 'ladang' ikan.
Ada alasan mengapa perairan Indonesia sering didatangi kapal pencuri ikan, khususnya di Natuna.
Yakni perairan Indonesia merupakan area lalu lalang jenis ikan yang berkualitas tinggi, seperti tuna.
Para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kejadian Serupa:Bakamla Usir Kapal Yunani yang Mencurigakan
Kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) diketahui telah memberi peringatan kepada kapal tanker asal Yunani karena mondar-mandir di Perairan Maluku, Maluku, Jumat (16/4/2021).
Peringatan itu diberikan setelah KN Singa Laut-402.
Kapal dengan nama lambung MT MGD tersebut memasuki wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III, tepatnya di Perairan Maluku, dengan arah haluan yang berubah-ubah.
Sebelumnya, Bakamla mendapat informasi dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) bahwa terdapat kapal asing berbendera Yunani yang masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
"Berdasarkan informasi tersebut, KN Singa Laut-402 yang sedang berpatroli di Perairan Maluku langsung bergerak menuju titik koordinat untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal target MT MGD," ujar Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).
Komandan KN Singa Laut-402 Letkol Bakamla Hermawan kemudian memerintahkan pendekatan hingga jarak 200 yards guna melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dengan radio komunikasi.
Selanjutnya, pukul 08.00 WIT, KN Singa Laut-402 berhasil mendeteksi keberadaan kapal tersebut dengan haluan utara dan kecepatan 4,7 knot.
Adapun MT MGD melaksanakan lintas laut dari China menuju Australia.
Namun, terlihat haluan kapal MT MGD yang tidak sesuai dengan tujuan dan mondar mandir di ALKI III.
Kru kapal beralasan hal itu karena menyesuaikan waktu ketibaan di Australia.
Akan tetapi, kata Wisnu, kegiatan tersebut tetap menimbulkan kecurigaan.
(*)