Find Us On Social Media :

Jadi Anggota Komponen Cadangan (Komcad), Dapat Gaji atau Tunjangan?

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 28 Mei 2021 | 10:55 WIB

Komponen cadangan (komcad) pertahanan keamanan.

Intisari-Online.com – Mau ikut membela negara, daftarkan diri jadi anggota Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memperkuat TNI.

Pendaftaran Komcad oleh Kemenhan akan dibuka mulai 2 – 7 Juni 2021 melalui aplikasi KomcadApp.

Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dadang Hendrayudha mengatakan, saat ini terdapat 438.000 tentara aktif di Indonesia.

Kata dia, meski berjumlah banyak, Indonesia masih tidak punya komponen cadangan (Komcad) untuk memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga pertahanan negara.

Baca Juga: Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Juni 2021 Dibuka, Ini Persyaratan dan Pelaksanaan Seleksinya

Melansir dari laman kemenhan.go.id, dijelaskan bahwa Komcad bukanlah wajib militer.

Komcad merupakan salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU no. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Merujuk UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatamn dan Komcad sarana dan prasarana.

Baca Juga: Beda dengan Wajib Militer, Tinggal Selangkah Lagi Prabowo Akan Punya Pasukan Komcad, Akan Sangat Membantu TNI

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat dibawah ancaman perang, atau bencana alam.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI. 

Adapun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah beberapa kali mengingatkan, pembentukan komponen cadangan tidak bisa dilepaskan dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dasar pembentukan komponen dalam UUD 1945 itu, kata Dadang, terletak pada Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.

"Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", kata dia.

Sementara itu, Pasal 30 Ayat 1, Dadang mengatakan, berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Salah satu ulasan pertanyaan dalam laman Kemehan juga ditanyakan apakah anggota Komcad mendapat gaji dan tunjangan.

Secara jelas dituliskan bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana prajurit TNI.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Satgas Newangkawi: KKB Papua Lebih Menguasai Ini Daripada Kami…

Juga dijelaskan beberapa poin lain, yaitu:

1. Anggaran melatih warga negara untuk menjadi anggota komponen cadangan tidak terlalu besar.

2. Biaya untuk pengeloaan komcad hanya digunakan untuk membentuk, melatih paling lama 30 hari dalam satu tahun, dan mengorganisasi anggota komcad yang telah diangkat dan/atau ditetapkan.

3. Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk komcad kurang dari 1 % anggaran pertahanan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.

Namun, menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Tetapi tak disebutkan berapa besarannya.

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Sementara itu, Komcad yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), pekerja, buruh, atau mahasiswa, tidak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta statusnya.

Baca Juga: Tak Kalah Hebat dengan Militer China, Pasukan Khusus TNI AL Ini Bahkan Sering Buat Angkatan Laut Amerika Serikat Gentar, Intip Kekuatan Mereka!

“Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing,” jelas Dadang, seperti dikutip kompas.com.

Tidak hanya keuntungan yang didapat, namun ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung menjadi Komcad.

Sanksi yang didapat berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, bagi pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun, begitu pula ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Tahun 2021 ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.

Baca Juga: 74 Tahun TNI: Setingkat Lebih Unggul dari Israel dan Korea Utara, Ini Kekuatan Militer Indonesia dari Senjata hingga Kopassus

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari