Find Us On Social Media :

Jadi Anggota Komponen Cadangan (Komcad), Dapat Gaji atau Tunjangan?

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 28 Mei 2021 | 10:55 WIB

Komponen cadangan (komcad) pertahanan keamanan.

“Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing,” jelas Dadang, seperti dikutip kompas.com.

Tidak hanya keuntungan yang didapat, namun ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung menjadi Komcad.

Sanksi yang didapat berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, bagi pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun, begitu pula ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Tahun 2021 ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.

Baca Juga: 74 Tahun TNI: Setingkat Lebih Unggul dari Israel dan Korea Utara, Ini Kekuatan Militer Indonesia dari Senjata hingga Kopassus

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari