Aturan Pengetatan Perjalanan Belum Selesai Meski Larangan Mudik Berakhir Besok, Ingat Aturan Ketat untuk Tanggal 18-24 Mei 2021 Ini

Maymunah Nasution

Penulis

Ilustrasi mudik. Pemudik motor arus balik lewat Karawang, siap-siap test antigen.

Intisari-online.com -Sejak diterapkan 6 Mei lalu, akhirnya aturan larangan mudik Lebaran 2021 berakhir Senin 17/5/2021 besok.

Namun bukan berarti longgar, setelah berakhirnya larangan mudik maka akan diberlakukan aturan pengetatan perjalanan.

Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Aturan sudah dijelaskan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Mahasiswa Tidak Bisa Mudik di Lebaran ini? Dekorasi Kamar Saja Agar Aestetik dengan Biaya Terjangkau Kantong Mahasiswa

Aturan mobilitas ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.

Berikut ketentuan addendum SE Satgas Covid-19 soal pengetatan perjalanan.

Simak lagi aturannya, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021.

Perjalanan transportasi udara

Baca Juga: Lebaran Sepi Tanpa Keluarga Karena Pandemi, Ini Beberapa Hal yang Bisa Anda Lakukan Ketika Merasa Kesepian

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan transportasi laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Menjadi Ritual Tahunan, Ternyata Mudik Sudah Dilakukan Sejak Zaman Kerajaan Majapahit, Berasal dari Kata 'Mulih Dhisik'?

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Perjalanan kereta api

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Perjalanan transportasi darat

Baca Juga: Geger Ratusan WNA China Serbu Indonesia Menjelang Lebaran, Siapa Sangka Undang-undang China Tahun 2017 Ini Sahkan Warganya Jadi 'Mata-mata Dadakan' di Mana Saja Saat Diperlukan Negaranya

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pengisian e-HAC

e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern yang wajib diisi oleh pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dan laut.

Baca Juga: Sebut Mudik Dapat Picu 'Gelombang Covid-19,' Susi Pudjiastuti Malah Ketahuan Mudik dengan Pesawat Pribadi, Ternyata 8 Golongan Ini Diizinkan Mudik Lebaran

Sementara, bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.

Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Jika hasil RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait