Tanah yang ditanami komoditas tanam paksa adalah tanah yang dibebaskan dari kewajiban pajak tanah.
Pemerintah juga membayar tanaman yang ditanam petani apabila ada selisih harga jual tanaman dengan pajak tanah.
Sistem tanam paksa lainnya adalah pemerintah bertanggung jawab seluruhnya atas kegagalan panen.
Namun demikian, praktik di lapangan banyak terjadi penyelewengan, terutama yang dilakukan oleh pejabat pribumi.
Beberapa penyimpangan antara lain tanah yang ditetapkan sebagai area tanaman komoditas melebihi ketentuan, tanah yang dipakai untuk tanam paksa tetap dikenakan pajak.
Kemudian kerugian akibat karena gagal panen yang ditanggung petani, serta kelebihan dari selisih harga jual dan pajak tanah yang tidak diserahkan ke petani.
Salah satu penyebab banyaknya penyelewengan sistem tanam paksa adalah tingginya target yang ditetapkan penguasa lokal dari bupati hingga pejabat di bawahnya.
Para pejabat lokal akan mendapatkan hadiah dari pemerintah Hindia Belanda yang besarannya disesuaikan dengan hasil panen yang diserahkan atau skema persenan tanaman (Cultuur procenten).