Find Us On Social Media :

Soeharto dapat Lonjakan Kenaikan Gaji Tertinggi, Inilah Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa, Punya Soekarno Sekarang Hanya Cukup untuk Bayar Parkir Motor

By Tatik Ariyani, Senin, 26 April 2021 | 16:57 WIB

Presiden Jokowi

Intisari-Online.com - Dari merdeka hingga saat ini, Indonesia telah dipimpin oleh 7 presiden.

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial di mana seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.

Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.

Saat ini, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga: Sejarah Timor Leste Pernah Diinvasi Indonesia di Era Orde Baru, Tak Disangka Begini Sosok Presiden Soeharto di Mata Tokoh Timor Leste Ini

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Jika Anda penasaran berapa gaji presiden dari masa ke masa, berikut ulasannya dari berbagai sumber:

7. Joko Widodo

Baca Juga: Kedatangannya sebagai 'Militer Asing' Pernah Ditolak oleh Presiden Jokowi dengan Keras, Kini Pesawat Pengintai AS P-8 Poseidon Membantu Pencarian KRI Nanggala-402

 

Presiden Joko Widodo memenangkan dua periode sebagai presiden, yaitu periode 20 Oktiber 2014 hingga 20 Oktober 2019 dan didampingi oleh Muhammad Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.

Kemudian menang kembali sebagai presiden pada 20 Oktober 2019 hingga sekarang dan didampingi oleh Wakil Presiden Ma'aruf Amin.

Jokowi pada periode 2019-2024 menerima gaji plus tunjangan sebesar Rp62.740.000 per bulan.

6. Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden ke-6 diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY selama dua periode, yaitu 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.

SBY didampingi oleh dua wakil presiden selama masa jabatannya, yaitu:

- Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 - 20 Oktober 2009)

- Boediono (20 Oktober 2009 - 20 Oktober 2014)

SBY menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp62.497.800/bulan.

Baca Juga: Kondisinya Terlalu Parah, Babak Belur Dihajar Covid-19, Negara-Negara Barat Sampai Rela Melanggar Aturan Ini Hanya Demi Menyelamatkan India dari Krisis Covid-19

5. Megawati Soekarnoputri

Menjadi satu-satunya presiden perempuan yang menjabat sebagai Presiden ke-5 di periode 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004 dan didampingi oleh Hamzah Haz sebagai wakilnya dengan periode yang sama.

Megawati menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp50.000.000 per bulan pada 2004.

4. Abdurahman Wahid

Abdurahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden ke-4 di Indonesia dengan periode 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001.

Gus Dus didampingi oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dengan periode yang sama.

Gus Dur menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp35.000.000/bulan.

3. BJ Habibie

BJ Habibie memerintah sebagai presiden dalam waktu yang singkat, yaitu 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam di Kedalaman 838 Meter, Rupanya Beginilah Bahayanya Jika Nekat Menyelam hingga Kedalaman 800 Meter di Laut Indonesia, Bukan Hewan Laut tapi Hal ini yang Paling Berbahaya

Semasa pemerintahannya belum ada wakil presiden terpilih.

Jumlah gaji yang diterima Habibie saat menjabat presiden hampir sama dengan Soeharto yaitu Rp32.000.000 per bulan.

2. Soeharto

Soeharto menjabat sebagai Presiden mulai 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.

Semasa pemerintahannya Soeharto didampingi oleh enam wakil presiden, yaitu:

- Hamengkubuwono IX (24 maret 1973 - 23 Maret 1978)

- Adam Malik (23 Maret 1978 - 11 Maret 1983)

- Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983 - 11 Maret 1988)

- Soedharmono (11 Maret 1988 - 11 Maret 1993)

- Try Sutrisno (11 Maret 1993 - 11 Maret 1998)

- Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal BJ Habibie (11 Maret 1998 - 21 Mei 1998)

Awal menjabat, gaji Soeharto sebesar Rp75.000 per bulan. Pada 1979 naik menjadi Rp3.000.000. Pada akhir jabatannya gajinya sebesar Rp30.000.000.

1. Soekarno

Soekarno dan Mohhamad Hatta menjabat periode 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.

Namun pada 1 Desember 1956 Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden dan setelah itu terjadi kekosongan jabatan.

Awal menjabat, gaji Soekarno sebagai presiden adalah Rp1.000 per bulan. Pada periode 1960-an, gajinya naik menjadi Rp20.000.