Intisari-online.com -Tanggal 3 April kemarin artis Indonesia Aurel Hermansyah, putri sulung Anang Hermansyah dan Krisdayanti, telah melangsungkan pernikahan.
Sebetulnya acara tersebut merupakan acara artis seperti biasa di mana para undangan adalah artis-artis lainnya.
Namun pesta segera menjadi heboh ketika Presiden Jokowi, Ibu Negara Iriana dan Menhan Prabowo Subianto hadir dalam pesta tersebut.
Lebih ramai lagi ketika foto kehadiran Jokowi dan Prabowo diunggah ke akun resmi Kementerian Sekretariat Negara, baik situs resmi, akun instagram, maupun akun twitter.
Banyak warganet yang berang dan menyayangkan mengapa pernikahan Atta dan Aurel sampai dihadiri oleh Presiden, mengingat kedua mempelai tidak lebih hanyalah masyarakat biasa seperti masyarakat lain.
Di tengah pandemi Covid-19, penanganan pandemi oleh pemerintah disorot tajam oleh masyarakat.
Setahun lebih pandemi berjalan dengan melewati dua kali periode bulan puasa dan lebaran, pemerintah melarang dilaksanakannya ibadah tarawih dan mudik tapi tempat wisata dibuka secara serempak.
Selanjutnya resepsi pernikahan dilarang untuk dilaksanakan, tapi masyarakat heran pernikahan artis seperti Atta dan Aurel sampai dihadiri oleh Presiden.
Banyak yang kemudian bertanya-tanya apa urgensi Jokowi hadir ke pernikahan Atta, dan apa sumbangsih Atta ke negara.
Atta sendiri adalah seorang YouTuber kondang dengan subscriber 26,8 juta.
Penghasilannya pun terbilang fantastis.
Melansir Tribun Timur, perkiraan penghasilan Atta adalah Rp 269 miliar pertahunnya.
Ia juga pernah didapuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia berdasarkan data Purple Moon Promotional Product, ia bertengger di posisi nomor 8 dalam daftar itu.
Perbulannya penghasilannya diperkirakan Rp 22,4 miliar.
Lantas, bagaimana perbandingan penghasilan Atta dibandingkan dengan gaji Jokowi sebagai Presiden RI?
Gaji presiden diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2 menjelaskan gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.
Hal di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Sedangkan, gaji presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000, yakni hasil dari Rp5.040.000 dikalikan 6.
Berapa tunjangan presiden Indonesia?
Hal itu telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000.
Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62,7 juta per bulan.
Baca Juga: Slip Gaji Bupati Banjarnegara Bocor dengan Nominal Rp6,1 Juta, Anaknya Kaget dan Ungkapkan Hal Ini
Ternyata setelah dibandingkan, penghasilan Atta sebagai YouTuber dibandingkan dengan gaji Presiden terbilang jauh lebih tinggi dibandingkan gaji Presiden.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini