Intisari-Online.com - Dari merdeka hingga saat ini, Indonesia telah dipimpin oleh 7 presiden.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial di mana seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.
Saat ini, gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Jika Anda penasaran berapa gaji presiden dari masa ke masa, berikut ulasannya dari berbagai sumber:
7. Joko Widodo