Intisari-online.com - Sebuah kasus cukup unik terjadi di Indonesia, di mana ada warga Kemang, Jakarta Selatan, Arpiet Mahfuz Fitri Kemora, berencana gabung ISIS.
Arpiet Kemora alias Abu Naufal, rela jual rumahnya senilai Rp6 miliar untuk muluskan rencananya bergabung kelompok teroris Negara Islam Irak-Suriah (ISIS).
Ia berencana bergabung menjadi anggota ISIS bersama dengan keluarganya.
Namun, belum sampai aksinya berhasil, Arpiet Kemora sudah diamankan oleh polisi, dan sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur 31 Maret 2021.
Hakim menyebutnya, dia terbukti secara sah melakukan tindakan pidana terorisme, menurut pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15, tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menurut putusan pengadilan, upaya Arpiet berawal tahun 2008 ketika ia mengikuti kajian bertempat di Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Acara itu digawangi oleh Abu Jibril dan Abu Bakar Ba'asyir, lalu Arpiet dikenalkan pada keduanya, diklaim dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Lalu, rumah Arpiet di Pejaten Barat dijadikan markas Kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) wilayah Jakarta.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR