Ketika itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Pertambangan Ir. Slamet Bratanata dan Freeport oleh Robert C. Hills (Presiden Freeport Shulpur) dan Forbes K. Wilson (Presiden Freeport Indonesia), anak perusahan Freeport Sulphur.
Penandatanganan KK disaksikan pula oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Marshall Green.
Freeport mendapat hak konsensi lahan penambangan seluas 10.908 hektar untuk kontrak selama 30 tahun itu terhitung sejak kegiatan komersial pertama dilakukan.
Sebelum kontrak berakhir, pada tahun 1991, pemerintah Indonesia kemudian mengizinkan Freeport terus menambang di Papua untuk jangka waktu 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2021 dengan hak perpanjangan sampai dengan 2 kali 10 tahun.
Tambang Grasberg di Kabupaten Mimika Papua sendiri merupakan tambang emas terbesar di dunia.
Bahkan selain emas, di tambang tersebut terdapat pula tembaga dan perak.
Diperkirakan total kekayaan di Tambang Grasberd bernilai lebih dari 150 miliar dollar AS atau Rp 2.190 triliun.
PTFI sendiri adalah salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.