Find Us On Social Media :

Memecah Mataram, Membelah Jawa, Inilah Perjanjian Giyanti, Kala VOC 'Dirikan' Dua Kerajaan tanpa Pernah Memberi Kekuasaan

By Ade S, Senin, 8 Maret 2021 | 17:14 WIB

Perjanjian Giyanti yang Memecah Mataram

Perjanjian Giyanti

Dalam buku Islam Jawa: Kesalehan Normatif Versus Kebatinan (2004) karya Mark R. Woodward, Perjanjian Giyanti menjadi puncak dari perselisihan di Kerajaan Mataram.

Perjanjian Giyanti ditandatangani oleh Mangkubumi, Pakubowono III dan VOC.

Perjanjian Giyanti yang berlangsung di Desa Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah menghasilkan keputusan penting berupa pembagian kerajaan Mataram menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat.

Baca Juga: Nyai Roro Kidul, Kisah Sakral Rakyat Jelata yang Melebihi Kisah Babad Tanah Jawi, Bahkan Kebesaran Kerajaan Mataram Sendiri

Sejak Perjanjian Giyanti tersebut membuat kedudukan kerajaan Mataram berakhir. Kemudian Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwono 1 pada 13 Februari 1755.

Sultan Hamengku Buwana I segera memerintahkan untuk mendirikan keraton dengan berbagai macam sarana atau bangunan pendukung, untuk mewadahi aktivitas pemerintahan suatu kerajaan.

Dalam perjanjian tersebut, wilayah Surakarta meliputi sebelah timur Sungai Opak (yang melintasi daerah Prambanan sekarang). Sementara wilayah Yogyakarta meliputi sebelah barat.

Kendati Perjanjian Giyanti berhasil mengakhiri sekitar 8 tahun perang saudara, nama sama sekali tidak mengubah secara mendasar watak politik Jawa.

Baca Juga: Hukum Picis, Kala Pemberontak Kerajaan Mataram Dihukum dengan Cara Ditusuki Jarum Selama Tiga Hari, Hukuman Pamungkas Diberikan