Find Us On Social Media :

Perusahaan Indonesia Pun Jadi Korbannya, Inilah Hacker Korea Utara yang Garong Duit Rp18,3 Triliun, FBI Sampai Memburunya!

By Afif Khoirul M, Minggu, 21 Februari 2021 | 18:30 WIB

Biro 121 Pasukan Rahasia Korea Utara

Intisari-online.com - Seperti kita tahu, kabar soal Korea Utara memiliki beberapa prajurit siber yang melakukan pencurian uang melalui dunia maya memang kencang berhembus.

Hal itu menunjukkan bahwa rezim Kim Jong-Un berhasil menghimpun dana via online dengan mengandalkan hacker.

Sementara itu, pernyataan itu tampaknya diperkuat dengan ditangkapnya warga Korea Utara yang melakukan aktivitas pencurian uang.

Warga Korut ini menjadi buruan FBI karena mencuri uang melalui serangan siber.

Baca Juga: Nurani Korea Selatan Goyah, Mereka Tidak Bisa Tidak Membantu Saudaranya Ketika Korea Utara Alami Kekurangan Pangan Ekstrem

Departemen Kehakiman AS mendakwa tiga warga Korea Utara (korut) pada Desember 2020.

Atas tuduhan terkait serangan siber untuk mencuri uang dengan total 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,3 triliun.

Pencurian dilakukan melalui serangan siber terhadap uang kripto, uang tradisional, bank dan perusahaan.

Dakwaan, yang diajukan pada Desember diungkapkan pada Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Dihantam Krisis Pangan Ekstrem, Sejak Tahun Lalu Warga Korea Utara Sudah Dilarang Membuang Makanan, Apa Penyebabnya?

Menuduh ketiganya Jon Chang Hyok (31)m Kim Il (27) dan Park Jin Hyok (36) sebagai anggota Biro Umum Pengintaian, badan intelijen militer Korea Utara.

Dilansir The Korea Herald, Jumat (19/2/2021), mereka terlibat dalam peretasan kriminal internasional.

Dakwaan didasarkan pada tuduhan FBI pada 2018 terhadap Park dalam peretasan Sony Pictures Entertainment dan lainnya di industri hiburan.

Diduga sebagai bentuk balas dendam atas film tentang pembunuhan fiksi pemimpin Korea Utara.

Itu adalah pertama kalinya AS mengajukan dakwaan terhadap tersangka agen Pyongyang.

Unit peretasan militer Korea Utara dikenal dengan berbagai nama di komunitas keamanan siber, kata departemen itu, termasuk Lazarus Group dan Advanced Persistent Threat 38.

“Operator Korea Utara, menggunakan keyboard daripada senjata, mencuri dompet digital cryptocurrency alih-alih sekantong uang tunai, adalah perampok bank terkemuka di dunia, ”kata Asisten Jaksa Agung AS John Demers dari divisi keamanan nasional Departemen Kehakiman.

Dakwaan menuduh peretas Korea Utara itu mengembangkan beberapa aplikasi cryptocurrency berbahaya dari Maret 2018 hingga September 2020.

Baca Juga: Muncul Lagi untuk Pertama Kalinya, Istri Kim Jong Un Menghilang Setahun Belakangan Ini, Apa yang Terjadi?

Memberi mereka pintu belakang ke komputer para korban, dan mencuri cryptocurrency senilai 75 juta dolar AS atau sekitar Rp 1 triliun dari perusahaan uang digital Slovenia pada Desember 2017.

Kemudian, 24,9 juta atau sekitar Rp 350,7 miliar dari perusahaan uang kripto Indonesia, Indodax pada September 2018.

Sebanyak 11,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 166 miliar dari perusahaan jasa keuangan di New York pada Agustus 2020.

Departemen Kehakiman AS juga menuduh Korea Utara mengembangkan dan memasarkan Token Rantai Laut untuk mendapatkan dana dari investor melalui penawaran koin awal.

Sehingga, akan memungkinkan Korea Utara mengontrol kepentingan di kapal laut dan menghindari sanksi AS.

Dakwaan terbaru juga menambahkan lebih banyak detail pada tuduhan 2018.

Korea Utara membuat ransomware WannaCry 2.0 pada tahun 2017 dan menggunakannya untuk memeras uang dari perusahaan hingga 2020.

Mencoba mencuri lebih dari $ 1,2 miliar dari bank dalam pencurian yang mendukung dunia maya.

Mencuri uang melalui skema pembayaran tunai ATM; dan melakukan kampanye spear-phishing.

Mereka mengirim email yang berisi malware kepada karyawan kontraktor pertahanan AS, perusahaan energi, perusahaan kedirgantaraan, dan perusahaan teknologi dari Maret 2016 hingga Februari 2020.

Baca Juga: Amerika Sudah Tak Lagi Dipimpin Donald Trump, Korea Utara Kembali Berulah Pamerkan Kekuatan Nuklirnya, Timbulkan Kekhawatiran pada Pemerintahan Joe Biden

Kantor pengacara AS di Los Angeles dan FBI memperoleh surat perintah untuk disita 1,9 juta dolar AS dalam cryptocurrency yang diduga dicuri oleh peretas dari bank New York.

Uang itu akan dikembalikan ke bank, menurut Washington Post.

Para terdakwa tinggal di Korea Utara tetapi melakukan perjalanan ke Rusia dan China dan bekerja di sana, dakwaan tersebut.

"Cakupan tindakan kriminal oleh peretas Korea Utara sangat luas dan berlangsung lama," kata penjabat pengacara AS Tracy Wilkison untuk Distrik Pusat California, yang memimpin penyelidikan dengan FBI.

'Kisaran kejahatan yang telah mereka lakukan sangat mengejutkan," tambahnya

"Tindakan yang dirinci dalam dakwaan adalah tindakan kriminal negara-bangsa yang tidak berhenti untuk membalas dendam dan mendapatkan uang untuk menopang rezim."

Dakwaan terbaru datang saat pemerintahan Joe Biden terus meninjau kebijakan Korea Utara.(*)

Source: Tribun Jambi