Find Us On Social Media :

Perusahaan Indonesia Pun Jadi Korbannya, Inilah Hacker Korea Utara yang Garong Duit Rp18,3 Triliun, FBI Sampai Memburunya!

By Afif Khoirul M, Minggu, 21 Februari 2021 | 18:30 WIB

Biro 121 Pasukan Rahasia Korea Utara

Menuduh ketiganya Jon Chang Hyok (31)m Kim Il (27) dan Park Jin Hyok (36) sebagai anggota Biro Umum Pengintaian, badan intelijen militer Korea Utara.

Dilansir The Korea Herald, Jumat (19/2/2021), mereka terlibat dalam peretasan kriminal internasional.

Dakwaan didasarkan pada tuduhan FBI pada 2018 terhadap Park dalam peretasan Sony Pictures Entertainment dan lainnya di industri hiburan.

Diduga sebagai bentuk balas dendam atas film tentang pembunuhan fiksi pemimpin Korea Utara.

Itu adalah pertama kalinya AS mengajukan dakwaan terhadap tersangka agen Pyongyang.

Unit peretasan militer Korea Utara dikenal dengan berbagai nama di komunitas keamanan siber, kata departemen itu, termasuk Lazarus Group dan Advanced Persistent Threat 38.

“Operator Korea Utara, menggunakan keyboard daripada senjata, mencuri dompet digital cryptocurrency alih-alih sekantong uang tunai, adalah perampok bank terkemuka di dunia, ”kata Asisten Jaksa Agung AS John Demers dari divisi keamanan nasional Departemen Kehakiman.

Dakwaan menuduh peretas Korea Utara itu mengembangkan beberapa aplikasi cryptocurrency berbahaya dari Maret 2018 hingga September 2020.

Baca Juga: Muncul Lagi untuk Pertama Kalinya, Istri Kim Jong Un Menghilang Setahun Belakangan Ini, Apa yang Terjadi?