Find Us On Social Media :

Indonesia Harus Menanggung Utang Pemerintah Hindia Belanda, 'Tumbal' untuk Pengakuan Kedaulatan 1949, Segini Besarnya!

By Khaerunisa, Rabu, 20 Januari 2021 | 15:10 WIB

Konferensi Meja Bundar, 23 Agustus-2 November 1949, salah satu hasilnya Indonesia harus menanggung utang Pemerintah Hindia Belanda.

Intisari-Online.com - Indonesia harus menanggung utang Pemerintah Hindia Belanda, demi mendapat pengakuan kedaulatan dari Belanda tahun 1949.

Meski merdeka pada 17 Agustus 1945, namun setelah itu Indonesia masih harus memperjuangkan kedaulatannya.

Itu karena Belanda ingin kembali menguasai Indonesia, di mana pemerintah kolonial Hindia Belanda datang ke Indonesia dengan 'memboncengi' pasukan sekutu yang hendak melucuti dan memulangkan tentara Jepang dari Indosia pasca Perang Dunia II.

Belanda melancarkan agresi militer, sejumlah pertempuran antara pasukan Indonesia dan Belanda pun terjadi.

Baca Juga: Inilah Hasil Perjanjian Roem Royen 1949, Perundingan yang Berlangsung Alot Sampai Harus Menghadirkan Bung Hatta dari Pengasingan

Sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda, beberapa perjanjian ditandatangani kedua negara.

Pada akhirnya, Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilaksanakan pada 23 Agustus-2 September 1949 di Den haag, Belanda berhasil mencapai kesepakatan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.

Namun, juga membuat Indonesia harus menanggung utang Belanda sebesar 4,3 miliar gulden atau setara 1,13 miliar dollar AS saat itu.

Masalah utang ini menjadi salah satu poin perdebatan dalam Konferensi Meja Bundar.