Intisari-Online.com - Berbagai upaya dilakukan sebagai solusi sengketa kedaulatan tahun 1945-1949, salah satunya dengan dihadirkannya badan bentukan PBB yang khusus menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda.
Komisi Tiga Negara merupakan badan bentukan PBB yang khusus menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda, dan membawa keduanya ke Perjanjian Renville 17 Januari 1948.
Pembentukannya dilatarbelakangi kekhawatiran internasional atas terus berlangsungnya sengketa berdarah antara Indonesia-Belanda.
Sengketa tersebut terjadi usai Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, namun kemudian Belanda ingin kembali menguasai Indonesia.
Baik perlawanan senjata maupun diplomasi telah dilakukan Indonesia agar bisa tetap merdeka.
Sebelum Perjanjian Renville, Indonesia-Belanda juga telah menandatangani Perjanjian Linggarjati pada 25 Maret 1947.
Namun, upaya melalui jalur diplomasi tersebut masih tak menghentikan sengketa berdarah keduanya.
Bahkan, setelah itu, Belanda melancarkan Agresi Militer I pada Juli 1947.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR