Intisari-Online.com - Rabu (13/1/2021), Presiden AS Donald Trump dimakzulkan untuk kedua kalinya.
Pemakzulan Trump jilid 2 tersebut terjadi hanya beberapa hari sebelum dia turun dari kursi kepresidenan AS.
Hasil pemungutan suara di DPR AS adalah 232-197 untuk memakzulkan Trump, dan dari 232 suara mayoritas itu ada 10 anggota Partai Republik di dalamnya.
Dengan keputusan tersebut, Trump menjadi Presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali oleh DPR AS.
Pemakzulan Trump jilid 2 ini dibuka oleh DPR AS pada Rabu dengan tuduhan Trump memprovokasi massa di penyerbuan Capitol Hill pekan lalu.
Pemakzulan Trump tersebut menjadi salah satu drama babak akhir dari kepemimpinan Trump yang penuh gejolak.
Tak terima, Trump pun dikabarkan berencana balas dendam, ke 10 anggota DPR dari Partai Republik yang memakzulkannya.
Trump sendiri dari Partai Republik.
Laporan dari Wall Street Journal yang dilansir New York Post pada Jumat (15/1/2021) menyatakan, Trump memanggil para ajudannya dan menanyakan apakah mereka tahu latar belakang 10 orang dari Republik yang memakzulkannya.