Find Us On Social Media :

Meski Dianggap Ilegal Oleh Indonesia, Tak Disangka China Mengakui Dirinya Punya Hak 'Nyelonong' di Wilayah Laut Indonesia Ini, Hal Ini yang Jadi Pedomannya

By Afif Khoirul M, Minggu, 6 Desember 2020 | 17:45 WIB

Komando Armada I (Koarmada I) mengerahkan sembilan kapal perang dan satu pesawat udara di Laut Natuna Selatan.

Pada 2017, Indonesia menegaskan klaimnya atas wilayah di ujung paling selatan Laut Cina Selatan dengan mengganti nama perairan di sekitar pulau menjadi Laut Natuna Utara dan membentuk unit militer terintegrasi dalam rantai tersebut.

Muhammad Haripin, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, mengatakan Jakarta harus mengambil sikap yang lebih tegas terhadap kapal-kapal penangkap ikan asing yang memasuki perairannya secara ilegal.

"Mereka harus ditangkap agar ada efek jera," kata Haripin kepada BenarNews, layanan berita online yang berafiliasi dengan RFA.

"Pemerintah juga bisa memberikan pengamanan bagi nelayan Indonesia agar tidak takut melaut," imbuhnya