Dengan alasan bahwa nelayan China telah lama aktif di perairan tersebut.
Klaim tersebut sepihak dan tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982, kata kementerian Indonesia.
"Kami mendesak China untuk menjelaskan dasar hukumnya dan memberikan definisi yang jelas untuk klaimnya atas ZEE Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982," kata pernyataan itu.
China, melalui apa yang disebut Garis Sembilan Putus demarkasi yang terletak tidak jelas di peta mengklaim sebagian besar Laut China Selatan sebagai miliknya, sementara Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia, dan Brunei memiliki klaim yang tumpang tindih.
Pada tahun 2016, perselisihan meletus antara Indonesia dan Tiongkok setelah Beijing menuduh Angkatan Laut Indonesia menembaki sebuah kapal penangkap ikan Tiongkok dan melukai seorang anggota awak selama kebuntuan di perairan Natuna.
Sebuah daerah yang diklaim Beijing sebagai tempat penangkapan ikan tradisionalnya.
Pejabat Indonesia mengatakan tembakan peringatan ditembakkan ke beberapa kapal berbendera Tiongkok yang diduga melanggar, tetapi tidak ada yang terluka.