Find Us On Social Media :

Meski Dianggap Ilegal Oleh Indonesia, Tak Disangka China Mengakui Dirinya Punya Hak 'Nyelonong' di Wilayah Laut Indonesia Ini, Hal Ini yang Jadi Pedomannya

By Afif Khoirul M, Minggu, 6 Desember 2020 | 17:45 WIB

Komando Armada I (Koarmada I) mengerahkan sembilan kapal perang dan satu pesawat udara di Laut Natuna Selatan.

Pada 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan mendukung Filipina dalam pengaduannya terhadap China.

Dengan mengatakan tidak ada dasar hukum bagi Beijing untuk mengklaim hak sejarah di laut. Beijing menolak keputusan itu dan meluncurkan pembangunan di wilayah yang dikuasainya di laut.

Geng mengatakan pada konferensi pers bahwa China memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha  nama China untuk Kepulauan Spratly yang disengketakan di Laut China Selatan .

Dia juga mengaku memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas perairan yang relevan di dekat Kepulauan Nansha.

"China memiliki hak sejarah di Laut China Selatan" dan nelayan China telah lama terlibat dalam aktivitas perikanan "legal dan sah" di perairan dekat pulau-pulau itu, katanya kepada wartawan.

"Penjaga Pantai China sedang menjalankan tugas mereka dengan melakukan patroli rutin untuk menjaga ketertiban maritim dan melindungi hak dan kepentingan sah rakyat kami di perairan yang relevan," tambah juru bicara kementerian luar negeri China itu.

Sementara Kementerian Luar Negeri Indonesia mengeluarkan pernyataan yang menolak klaim historis China atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE).

Baca Juga: Militer China Terus-terusan Mengancam, Kini AS Bersama Jepang dan Perancis Gelar Latihan Militer: Ini Adalah Pesan yang Ditunjukkan China