Find Us On Social Media :

Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati Karena Terima Suap Bansos Covid-19 Sebanyak Rp17 Miliar: Begini Urutan Eksekusi Mati di Indonesia, Harus Mati dalam 1 Menit

By Mentari DP, Minggu, 6 Desember 2020 | 13:10 WIB

Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Intisari-Online.comMenteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini karena dia diduga menerima suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Lalu apa hukuman untuk Juliari?

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kasus ini menyangkut program sosial untuk penanganan Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nonalam nasional.

Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Karena Banyak Warga Indonesia yang Langgar Protokol Kesehatan, 'Kalau di Korea Utara, Mereka Sudah Pasti Ditembak Mati di Depan Umum'

Firli menyinggung aturan pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu menyatakan, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu maka bisa dijatuhkan hukuman mati.

Urutan hukuman mati di Indonesia

Di Indonesia sendiri, hukuman mati umumnya dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba.

Nah, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.

Baca Juga: Sanggup Penggal Negara Malaysia Jadi 2 Bagian, Sebegini Kuat Kekuatan Tempur TNI di Pulau Natuna, China yang Begitu Ditakuti Itu Saja Langsung Mundur Ketakutan

Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Baca Juga: Foto-fotonya Ketika Mengumbar Urat Bocor ke Publik, Selir Kesayangan Raja Thailand Ini Terancam Digulingkan Lagi, Akan Terima Hukuman Mengerikan Ini

 

 

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang.

(Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra/Dian Erika Nugraheny)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suap Bansos Covid-19, KPK Isyaratkan Peluang Hukuman Mati")

Baca Juga: Terima Suap Rp17 Miliar dari Bansos Penanganan Covid-19, Warga Indonesia Minta Menteri Sosial Juliari Dihukum Mati, 'Korupsi di Saat Bencana Nasional Layak Dihukum Mati'