2. Non-proliferasi (tidak mengembangkan) senjata nuklir
3. Penggunaan bahan nuklir untuk tujuan damai.
Perjanjian Nuklir berlaku selama 25 tahun untuk kemudian diperbarui.
Pada 1995, sebanyak 174 anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan Perjanjian Nuklir berlangsung selamanya dan tanpa pengecualian.
Negara-negara lain yang menemukan teknologi nuklir, meratifikasi atau mengikuti perjanjian ini.
Pada 2007, hanya tiga negara yang menolak menandatangani perjanjian ini.
Tiga negara yang menolak Perjanjian Nuklir adalah India, Israel, dan Pakistan.
Korea Utara sempat ikut tanda tangan, namun menarik kembali persetujuannya.