Find Us On Social Media :

Jadi Titik Awal Kehancuran Lebanon, Kasus Pembunuhan PM Rafik Hariri Malah Dianggap Dagelan, 'Mimpi Buruk Israel' Lolos Jeratan Hukum

By Ade S, Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:36 WIB

'Dagelan' dalam Pengadilan Kasus Pembunuhan PM Lebanon, 3 Orang Bebas, 1 Orang Dihukum Meski Tak Jelas Keberadaannya

Melansir AFP pada Selasa (18/8/2020), Salim Ayyash berusia 56 tahun, dihukum in absentia oleh Pengadilan Khusus untuk Lebanon yang berbasis di Belanda atas bom bunuh diri besar-besaran di Beirut, yang menewaskan politisi Sunni, Hariri dan 21 orang lainnya.

"Dewan pengadilan menemukan Ayyash bersalah tanpa keraguan sebagai salah satu pelaku pembunuhan Rafic Hariri," kata Ketua Hakim Pengadilan, David Re.

Menanggapi para korban serangan, Re berkata, "Kami sangat berharap putusan hari ini akan memberi Anda semacam hasil akhir."

Namun, hakim mengatakan tidak ada cukup bukti untuk menghukum Assad Sabra (43 tahun), Hussein Oneissi (46 tahun), dan Hassan Habib Merhi (54 tahun), atas ledakan itu, yang mengubah wajah Timur Tengah.

Para hakim juga mengatakan tidak ada bukti yang secara langsung menghubungkan Suriah, bekas penguasa militer di Lebanon, atau kepemimpinan Hezbollah atas serangan itu.

Hukuman untuk Ayyash akan diputuskan di agenda berikutnya. Besar kemungkinan dia akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Ketua Hezbollah, Hassan Nasrallah telah menolak untuk menyerahkan keempat terdakwa dan menolak legitimasi pengadilan.

Putra Hariri, Saad, yang juga mantan perdana menteri Lebanon, yang mengikuti persidangan berada dalam perlindungan yang aman.

Baca Juga: Kondisi Lebanon Makin Kacau, Catat Rekor Jumlah Kasus Covid-19 Harian Tertinggi Usai Tragedi Ledakan Dahsyat di Beirut