Find Us On Social Media :

Ketidakbecusan Pemerintah Menangkap Buron Djoko Tjandra Kini Menyeret Nama Budi Gunawan, Sang Kepala BIN Dituntut untuk Dipecat karena Ini

By Ade S, Rabu, 29 Juli 2020 | 11:52 WIB

Tjoko Tjandra dan Budi Gunawan

Intisari-Online.com - Aksi lenggang kangkung buronan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia tanpa bisa ditangkap kini membuat kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan jadi sorotan.

Budi Gunawan diminta untuk melepas jabatannya karena dituduh tidak mampu mendeteksi keberadaan buronan kelas kakap tersebut.

Terkait hal tersebut, anak buah Budi Gunawan pasang badan dengan menyebut bahwa BIN sudah melakukan segala hal sesuai ketentuan.

Menurut Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menilai, dalam kasus Djoko Tjandra pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Dikabarkan Bersembunyi di Malaysia, Pemulangan Koruptor Djoko Tjandra Rupanya Sampai Perlu Ditangani Presiden Sendiri Demi Lakukan Lobi dan Diplomasi Perdana Menteri

"Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Wawan menanggapi pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang meminta Jokowi mencopot Budi Gunawan lantaran gagal mendeteksi keluar dan masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Hal itu sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," ucap Wawan.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Hancurnya 29 Tahun Karier Gemilang Brigjen Prasetijo Utomo, Terbukti Terbitkan Katebelece yang Bikin Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Melenggang Kabur ke Luar Negeri dengan Mudah

Selain itu, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri.

BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.

Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Wawan, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (peninjauan kembali).

Baca Juga: Djoko 'Joker' Tjandra Kembali, Rekannya Artalyta Suryani Pernah Bikin Heboh dengan Penjara Super Mewahnya, Bak di Rumah Sendiri

"Demikian juga masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," kata Wawan.

"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi," kata dia.

"BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya."

 

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Permintaan itu terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.

"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Kasus Corona di Indonesia Jadi 7.775, Kepala BIN Sebut Wabah akan Masuki Fase Ringan pada Bulan Juli, Ini Alasannya

"Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," ucap dia.

(Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Minta Jokowi Copot Budi Gunawan Terkait Djoko Tjandra, Ini Tanggapan BIN".

Baca Juga: Hakim Sarpin: Keputusan Itu Saya Buat dan Saya Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan