Selain itu, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.
Berdasarkan undang-undang tersebut, ia menyadari bahwa BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri.
BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.
Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Untuk itu, dilakukan upaya lain bila buron kabur ke negara-negata tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Wawan, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (peninjauan kembali).