Find Us On Social Media :

Covid Hari Ini 9 Juli 2020: Kasus Positif Corona di Indonesia Masih Bertambah Ribuan per Hari, Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test

By Khaerunisa, Kamis, 9 Juli 2020 | 09:48 WIB

(ilustrasi) Virus corona

Baca Juga: Diduga Kelelahan Tangani Pasien yang Membludak, 7 Tenaga Medis di Probolinggo Positif Covid-19

Hasil rapid test atau tes Covid-19 lainnya menjadi syarat dalam beberapa hal, seperti syarat melakukan perjalanan.

Sehingga banyak orang harus menjalani rapid test dengan biaya sendiri, sementara tarifnya tak jarang dianggap mahal.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun baru-baru ini menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Baca Juga: Bobol Uang Negara 5 Kali Lebih Banyak dari Maria Pauline Lumowa, Inilah Eddy Tansil, Kabur dari Penjara Justru saat Ditempatkan di Kamar dengan Pengawasan Super Ketat

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.