Find Us On Social Media :

Dicari Selama 2,5 Tahun, 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Ini Sandiwara!'

By Mentari DP, Jumat, 12 Juni 2020 | 10:40 WIB

Novel Baswedan.

Intisari-Online.com - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, telah dijatuhi hukuman.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (12/6/2020), keduanya dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Sedangkan, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Baca Juga: Covid Hari Ini 12 Juni 2020: Ada 7,5 Juta Orang Terinfeksi, Brasil Punya 33.465 Kasus Baru dalam 1 Hari, dan Vaksin Covid-19 Masuk Tahap Terakhir Uji Klinis

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun Tim Advokasi Novel Baswedan tuntutan hukuman itu adalah hal yang memalukan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan tuntutan tersebut juga sangat rendah serta tidak berihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

Baca Juga: Terapkan New Normal demi Ekonomi Negara, Kini Ada Lebih dari 125.000 Kasus Covid-19 di Pakistan hingga Rumah Sakit Kekurangan Tempat Tidur Pasien

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

Ia pun mengungkit sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

Antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.

"Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan."

"Tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya," kata Alghiffari.

2,5 tahun dicari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.

Baca Juga: Sudah Gelontorkan Jutaan Dolar untuk Buat Vaksin Virus Corona, Bill Gates Malah Dituding Jadi Dalang di Balik Pandemi Ini, Ternyata Ini Alasan di Balik Tuduhan Tersebut

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkap pelaku.

Namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.

 

Setelah hampir 2,5 tahun, akhirnya pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan berhasil diungkap Polri.

 

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Kepala Bareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

(Ardito Ramadhan)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerang Novel Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan!")

Baca Juga: Masih Kuat di Usia Senja, Inilah Sosok Kakek Penyelam yang Bantu Temukan 60 Jasad Korban Tenggelam, Hanya Bermodalkan Penciuman dan Naluri