Find Us On Social Media :

Resmi, Pemerintah Putuskan Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Sebanyak 2,5 Persen, Ini Rincian dan Tanggal Berlakunya

By Afif Khoirul M, Senin, 8 Juni 2020 | 17:40 WIB

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

Intisari-online.com - Gaji PNS dan aryawan swasta bakal dipotong 2,5 persen.

Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.

Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Baca Juga: Pendam Hartanya Senilai Rp1,4 Miliar dalam Hutan di Pegunungan, Pria Ini Umumkan Untuk Memburu Hartanya, 10 Tahun Kemudian Hal Mengejutkan Terjadi

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusaaan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.

Baca Juga: Warga Geger, Makam PDP Corona Mendadak Dibobol, Begitu Diperiksa Jenazahnya Sudah Hilang Dicuri

 

Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.

Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.

Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.

Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Taper:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil;

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Baca Juga: Dulu Dipandang Hina Karena Berkulit Hitam dan Hanya Bekas Budak di Amerika, Nasibnya Berubah Menjadi Gadis Kulit Hitam Paling Dihormati Pemerintah Amerika Gara-gara Hal Ini

d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Pejabat negara;

g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;

h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan

j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

Sementara itu, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.

Bagi peserta pekerja, maka iuran ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5 persen.

Baca Juga: Cerita Bella Saphira, Nikahi Petinggi TNI Harus Melakukan Tes Keperawanan Dahulu, Inilah Syarat Sulit yang Harus Dipenuhi Jika Mau Menjadi Istri Tentara

Pekerja akan membayar 2,5 persen yang diperoleh dari pemotongan gaji.

Mengutip dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran tersebut akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Lalu, mulai kapan gaji PNS hingga karyawan akan dipotong?

ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru wajib membayar iuran mulai Januari 2021.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, lingkup kepesertaan Tapera kemudian akan diperluas secara bertahap.

Di tahap kedua, pekerja BUMN dan TNI-Polri wajib membayar iuran.

Tahap ketiga, pekerja swasta, mandiri, hingga pekerja sektor informal akan menjadi sasaran.

Masih mengutip dari sumber yang sama, kepesertaan di BP Tapera akan berakhir setelah pekerja pensiun atau sekira 58 tahun.

Setelah itu, dana simpanan dapat dicairkan. (Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Mutia Fauzia, Muhammad Idris)

Artikel ini pernah tayang di Tribunnews dengan judul Gaji PNS hingga Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Khusus ASN Berlaku Mulai Januari 2021