Find Us On Social Media :

Resmi, Pemerintah Putuskan Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Sebanyak 2,5 Persen, Ini Rincian dan Tanggal Berlakunya

By Afif Khoirul M, Senin, 8 Juni 2020 | 17:40 WIB

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

 

Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.

Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.

Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.

Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Taper:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil;

b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Baca Juga: Dulu Dipandang Hina Karena Berkulit Hitam dan Hanya Bekas Budak di Amerika, Nasibnya Berubah Menjadi Gadis Kulit Hitam Paling Dihormati Pemerintah Amerika Gara-gara Hal Ini