Find Us On Social Media :

Resmi, Pemerintah Putuskan Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Sebanyak 2,5 Persen, Ini Rincian dan Tanggal Berlakunya

By Afif Khoirul M, Senin, 8 Juni 2020 | 17:40 WIB

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

Intisari-online.com - Gaji PNS dan aryawan swasta bakal dipotong 2,5 persen.

Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.

Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Baca Juga: Pendam Hartanya Senilai Rp1,4 Miliar dalam Hutan di Pegunungan, Pria Ini Umumkan Untuk Memburu Hartanya, 10 Tahun Kemudian Hal Mengejutkan Terjadi

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusaaan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.

Baca Juga: Warga Geger, Makam PDP Corona Mendadak Dibobol, Begitu Diperiksa Jenazahnya Sudah Hilang Dicuri