Find Us On Social Media :

Resmi, Pemerintah Putuskan Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Sebanyak 2,5 Persen, Ini Rincian dan Tanggal Berlakunya

By Afif Khoirul M, Senin, 8 Juni 2020 | 17:40 WIB

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

Pekerja akan membayar 2,5 persen yang diperoleh dari pemotongan gaji.

Mengutip dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran tersebut akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Lalu, mulai kapan gaji PNS hingga karyawan akan dipotong?

ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru wajib membayar iuran mulai Januari 2021.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, lingkup kepesertaan Tapera kemudian akan diperluas secara bertahap.

Di tahap kedua, pekerja BUMN dan TNI-Polri wajib membayar iuran.

Tahap ketiga, pekerja swasta, mandiri, hingga pekerja sektor informal akan menjadi sasaran.

Masih mengutip dari sumber yang sama, kepesertaan di BP Tapera akan berakhir setelah pekerja pensiun atau sekira 58 tahun.

Setelah itu, dana simpanan dapat dicairkan. (Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Mutia Fauzia, Muhammad Idris)

Artikel ini pernah tayang di Tribunnews dengan judul Gaji PNS hingga Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Khusus ASN Berlaku Mulai Januari 2021