Penulis
Intisari-Online.com – Di tengah masa tanggap darurat Covid-19, bagaimana pun, siswa-siswi yang telah lulus dari jenjang SD dan SMP harus meneruskan sekolahnya ke jenjang yang selanjutnya.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta dilakukan secara daring.
Namun, ada perbedaan pada berkas yang harus diunggah karena imbas Covid-19 ini.
Kalau tahun-tahun sebelumnya calon peserta didik harus mengunggah nilai ujian nasional (UN), maka di tahun ini prosesnya diganti dengan unggahan Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor (Sidanira).
Baca Juga: Untuk Orangtua, Inilah Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada Tahun 2020
Lalu, nilai rapor akan diakumulasi dengan nilai lain seperti umur anak dan domisili yang akan menentukan nilai rata-rata akreditasi sekolah.
Merangkum Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021, ini penjelasan mengenai PPDB 2020 di DKI Jakarta.
Keputusan ini merupakan prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB 2020 di sekolah negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020, melansir dari laman resmi Disdik DKI Jakarta.
Calon siswa baru melakukan prapendaftaran secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan.
Kemudian mengunggah foto atau hasil pindai dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran yaitu:
1. Untuk jenjang SD
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wai calon siswa baru bermaterai Rp 6.000.
2. Untuk jenjang SMP dan SMA
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 4, 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP.
- Atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs,
- Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA.
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wai calon siswa baru bermaterai Rp 6.000.
3. Untuk jenjang SMK
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs,
- Paket B atau SKYBS.
- Sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wai calon siswa baru bermaterai Rp 6.000.
Sementara, ini adalah tahapan pelaksanaan PPDB 2020:
1. Prapendaftaran
Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
- Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Keluarga
- Sertifikat Akreditasi
- Nilai Rapor
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
d. mengisi formulir secara daring
e. mengunggah berkas persyaratan
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Catatan: Bagi calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen:
- Sertifikat Akreditasi
- Nilai Rapor
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
Bagi calon siswa baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:
- Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
Baca Juga: Gambar Peta Buta Dunia yang Dapat Dicetak untuk Pembelajaran Sekolah
2. Pengajuan cetak PIN/Token
Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
- nmengisi formulir secara daring;
- mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
- setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
3. Aktivasi PIN/Token
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
- menganti PIN/Token dengan password; dan setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
4. Pendaftaran daring
Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password; memilih sekolah tujuan; mencetak tanda bukti pendaftaran;
- dan bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
5. Lapor diri daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
- mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
- melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
- melakukan klik tombol Lapor Diri; dan
- mencetak tanda bukti lapor diri.
Untuk jadwal prapendaftaran secara daring mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari