Find Us On Social Media :

85 Persen Tak Lolos, Pemda DKI Beberkan Alasan Terbanyak SIKM Ditolak, Padahal Jumlahnya Capai Puluhan Ribu

By Ade S, Rabu, 3 Juni 2020 | 05:58 WIB

85 Persen Resmi Ditolak, Pemda DKI Beberkan Alasan Terbanyak SIKM Ditolak, Padahal Jumlahnya Mencapai Puluhan Ribu

Intisari-Online.com - Lebih dari 85 persen pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara resmi telah ditolak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemda DKI).

Jumlah tersebut tentu sangat banyak mengingat jumlah SIKM yang masuk sudah mencapai puluhan ribu.

Sementara yang secara resmi sudah lolos dan mendapatkan izin masih di bawah 3000.

Lalu apa penyebab paling sering SIKM ditolak? Simak uraiannya berikut ini.

Baca Juga: Covid Hari Ini 2 Juni 2020: Kasus Virus Corona di Indonesia Bertambah 609 Jadi 27.549, Total Pasien Sembuh 7.935 Orang

 

Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

2. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Baca Juga: Wuhan Mulai Bisa Bernapas Lega, Tak Ada Satu pun Kasus Virus Corona di Kota Itu Setelah Lakukan Tes pada 9,9 Juta Penduduk

3. Surat keterangan:

a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek,

b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek

c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang

d. bagi orang asing memiliki e-KTP izin tinggal tetap.

4. Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta.

SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.

Baca Juga: Viral Rumah Sakit Sogok Rp15 Juta Agar Pasien Meninggal Jadi Pasien Covid-19 padahal Sakit Asam Lambung, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek

2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermeterai

Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta

Baca Juga: AS Diambang Kehancuran, Sudah Babak Belur Dihajar Corona, Demo Rusuh Seantero Negeri Sampai 'Perang Dingin' dengan China Jadi Beban Tambahan

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta

6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code

Penerbitan SIKM berlaku ketentuan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

SIKM ini berlaku untuk satu orang pemohon dan untuk anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

Alasan penolakan

Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengungkapkan, mayoritas SIKM ditolak karena bukan terkait pekerjaan pada sektor yang dikecualikan.

"Di luar 11 sektor, lalu alasan mudik, tidak ada surat tugas, kurang administrasi," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Adapun SIKM yang telah disetujui sebanyak 2.918. Sementara yang dalam proses pengajuan sebanyak 1.808 dan yang menunggu validasi penjamin 1.680 orang.

Baca Juga: Haji 2020 Resmi di batalkan, Ternyata Bukan pertama Kalinya, Inilah Deretan Sejarah Soal Musibah Penyelenggaraan Haji

Sedangkan total yang sudah mengajukan adalah 43.263.

"Total yang sudah mengajukan sebanyak 43.263 orang, tetapi yang baru diizinkan 2.918," ucap dia.

(Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Tolak 36.857 SIKM yang Diajukan, Apa Saja Alasannya?".

Baca Juga: Akibat Pandemi Virus Corona, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020