Find Us On Social Media :

Kabar Baik Menjelang Lebaran, Gaji ke-13 PNS Lebih Besar dari THR, Segini Jumlahnya!

By Mentari DP, Jumat, 22 Mei 2020 | 15:05 WIB

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Helna Estalansa)

(Artikel ini sudah tayang di hype.grid.id dengan judul "Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya")

Baca Juga: Waspada, Makan Sayur Bayam dan Tempe Goreng Secara Bersamaan Beresiko Timbulkan Penyakit Berbahaya Ini