Kemudian, indikasi lain adalah berkurangnya jumlah kasus dan kematian yang diduga akibat Covid-19 dalam kurun waktu paling sedikit 14 hari.
Peningkatan kapasitas ICU, tenaga kesehatan (nakes), jumlah alat pelindung diri (APD) memadai juga perlu jadi perhatian.
"Seharusnya tuh di mana-mana kalau ada kriteria pelonggaran, pelonggaran itu mulai kapan indikatornya terpenuhi.
"Kalau indikatornya terpenuhi, nanti baru ada pelonggaran tahap pertama, tahap kedua, tahap, ketiga," ujarnya.
Pandu menjelaskan, pembukaan sektor usaha dalam arti era normal baru yang dimaksud pemerintah bisa saja dianggap sebagai pelonggaran PSBB.
Namun, pelonggaran di sektor usaha dan fasilitas umum seharusnya dilakukan secara bertahap.
"Itu adalah implementasi pelonggaran. Nanti pelonggaran seperti apa, enggak sekaligus. Seharusnya seperti itu," ucap Pandu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah akan mulai mengatur agar kehidupan masyarakat kembali normal meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.