Intisari-online.com - Di tengah kekalutan terkait penyebaran Covid-19, Indonesia terapkan PSBB di sebagian kota.
PSBB berfungsi sebagai metode pembatasan sosial bagi rakyat agar meminimalisasi penyebaran virus yang tidak terkendali.
Namun sepertinya langkah ini membuat ekonomi Indonesia cukup lumpuh.
Karena jika tidak, tentunya surat edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir ini tidak akan terbit.
Mengutip Kontan, Erick Thohir telah terbitkan surat edaran kepada seluruh Dirut BUMN.
Surat bernomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tersebut adalah surat tentang antisipasi skenario 'New Normal' BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya itu memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020.
Seluruh pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat berdasarkan sektor masing-masing.
Baca Juga: 4 Manfaat Jantung Pisang untuk Ibu Hamil, Atasi Morning Sickness hingga Perkuat Rahim
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR