Advertorial
Intisari-online.com - Di tengah kekalutan terkait penyebaran Covid-19, Indonesia terapkan PSBB di sebagian kota.
PSBB berfungsi sebagai metode pembatasan sosial bagi rakyat agar meminimalisasi penyebaran virus yang tidak terkendali.
Namun sepertinya langkah ini membuat ekonomi Indonesia cukup lumpuh.
Karena jika tidak, tentunya surat edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir ini tidak akan terbit.
Mengutip Kontan, Erick Thohir telah terbitkan surat edaran kepada seluruh Dirut BUMN.
Surat bernomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tersebut adalah surat tentang antisipasi skenario 'New Normal' BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya itu memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020.
Seluruh pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat berdasarkan sektor masing-masing.
Baca Juga: 4 Manfaat Jantung Pisang untuk Ibu Hamil, Atasi Morning Sickness hingga Perkuat Rahim
Untuk tahap pertama pada 25 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan sektor industri dan jasa BUMN bisa membuka kembali operasionalnya.
"Pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel bisa buka dengan sistem shifting & pembatasan karyawan masuk," tulis Erick dalam surat edaran kepada Direktur Utama BUMN, 15 Mei 2020.
Adapun BUMN yang termasuk katagori industri dan jasa adalah:
Kategori Pabrik/Pengolahan:
PT Balai Pustaka (Persero)
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Batan Teknologi (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Bio Farma (Persero)
PT Dahana (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Garam (Persero)
PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Indofarma (Persero) Tbk.
PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
Baca Juga: Waspada, Kamera OnePlus 8 Pro Ternyata Bisa Memotret Tembus Pandang
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
PT LEN Industri (Persero)
PT PAL Indonesia (Persero)
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
PT Pindad (Persero)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
PT Primissima (Persero)
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
PT Semen Kupang (Persero)
Hotel Milik BUMN:
The Patra Bali Resort & Villas
Patra Semarang Hotel and Convention
Patra Comfort Bandung Hotel
Patra Comfort Jakarta Hotel
Patra Comfort Anyer Beach Resort
Patra Comfort Parapat Lake Resort
Prama Grand Preanger Bandung
Prama Sanur Beach Bali
Kila Senggigi Beach Lombok
Asana Grove Yogyakarta
Asana Kawanua Jakarta
Asana Grand Pangrango Bogor
Asana Nevada Ketapang
Novotel Bali Airport
Ibis Budget Makassar Airport
Ibis Budget Surabaya Airport
Pesonna Hotel Malioboro
Pesonna Hotel Tugu
Pesonna Hotel Gresik
Pesonna Hotel Makassar
Pesonna Hotel Pekanbaru
Pesonna Hotel Pekalongan
Pesonna Hotel Semarang
Pesonna Hotel Ampel Surabaya
Pesonna Hotel Tegal
Garden Permata Hotel Bandung
(Azis Husaini)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pabrik dan Hotel milik BUMN bisa kembali beroperasi 25 Mei 2020"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini