Pemerintah Gratiskan Listrik, Lihat Kode di Meteran Listrik Rumah untuk Tahu Apakah Anda Termasuk Penerima Manfaat Kebijakan Ini

Khaerunisa

Penulis

Setelah kebijakan terkait cicilan kendaraan untuk pengemudi ojek online, baru-baru ini pemerintah mengumumkan kebijakan terkait tagihan listrik

Intisari-Online.com - Bukan hanya berdampak pada kesehatan, pandemi Covid-19 juga berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat.

Orang-orang tidak bisa mencari nafkah seperti biasanya karena harus menaati imbauan untuk tetap di rumah dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Untuk itu pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Setelah kebijakan terkait cicilan kendaraan untuk pengemudi ojek online, baru-baru ini pemerintah mengumumkan kebijakan terkait tagihan listrik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin.

Baca Juga: Begini Skenario Pemberian Subsidi Listrik untuk Pelanggan Meteran Token, Pemakaian 3 Bulan Terakhir Jadi Acuan

Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.

Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020.

Artinya, tak ada tagihan listrik 3 bulan ke depan bagi warga miskin sesuai kriteria tersebut.

Tak cuma itu, pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi juga akan mendapatkan diskon tarif 50%, di luar listrik gratis 3 bulan bagi pelanggan 450 KV.

Baca Juga: Seorang Pengusaha Indonesia Klaim Temukan Alat Rapid Test Mandiri untuk Covid-19 yang Diproduksi di Singapura, Ingin Bawa ke Indonesia Tapi Terkendala Izin

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik prabayar golongan 450 VA dan 900 VA ( subsidi) akan mendapatkan kompensasi PLN token listrik gratis selama 3 bulan ke depan.

Lalu, bagaimana cara mengecek listrik di rumah masuk kategori yang tarifnya digratiskan dan disubsidi pemerintah?

Cara paling mudah mengetahui daya listrik di rumah yakni dengan melihat langsung pada meteran listrik.

Terdapat kode CL yang menjadi penanda bagi PLN saat memasang daya di rumah pelanggannya.

Baca Juga: Vaksinnya Belum Sempurna, Masalah Baru Muncul, Virus Corona Bermutasi Menjadi Jenis Baru dan Bisa Bertahan 49 Hari Menginfeksi Manusia

PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi.

Berikut kategori daya berdasarkan meteran rumah:

- CL 2 = 450 KV - CL 4 = 900 KV - CL 6 = 1.300 KV - CL 10 = 2.200 KV

Kode tersebut bisa dihapalkan dengan mudah oleh pelanggan PLN.

Caranya, kode nomor di belakang huruf CL tinggal dikalikan dengan 220 yang menjadi daya dasar.

Misalnya CL 2, maka perhitungannya 220x2 sebesar 450. Lalu CL 4 berarti 220x4 sebesar 880 (pembulatan 900), CL 6 berarti 220x6 sebesar 1.320 (pembulatan 1.300), dan CL 10 berarti 220x10 sebesar 2.200 KV.

Baca Juga: Syekh Puji Dilaporkan Polisi Karena Nikahi Gadis 7 Tahun, KPAI: 'Bisa Mendapatkan Hukuman Tambahan Kebiri Lewat Suntik Kimia'

Cara pemasangan baru listrik daya 450 KV

Sebelumnya, Kontan memberitakan, PLN sebenarnya sudah tak melayani pemasangan baru untuk listrik daya 450 VA, kecuali untuk pelanggan yang masuk di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng membenarkan bahwa pemasangan listrik baru hanya untuk di daerah 3T.

“Iya, untuk 3T saja, diluar 3T sebenarnya mau pasang 450 VA pun meterannya tidak ada,” terangnya saat dikonfirmasi, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6/2018).

Baca Juga: 'Jangan Bebaskan Orang Keji yang Memotong Kedua Kaki Anakku,' Kebijakan Terkait Covid-19 Mendorong Seorang Ibu yang Mencintai Putra Angkatnya Memohon

Dalam Pasal 4 beleid itu disebutkan, bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA.

Kemudian, PT PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu.

Lalu, terhadap permohonan penyambungan listrik bagi rumah tangga yang tidak terdapat dalam data terpadu PLN dapat melakukan penyambungan dengan:

Pertama, daya 900 VA atau di atas 900 VA.

Kedua, daya 450 VA untuk daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal.

Baca Juga: Tangan Mulai Keriput dan Bikin Tak Percaya Diri? Jangan Sedih, Yuk Pahami Penyebab dan Cara Mudah Mengatasinya

PLN dapat melayani perubahan daya 450 VA menjadi 900 VA apabila terdapat dalam data terpadu.

Andy menjelaskan untuk penyambungan listrik di 3T itu memang sedang diutamakan berkenaan dengan program Listrik Desa (Lisdes).

“Jadi nanti di sana apakah pakai sistem hydrid PLN yang bangun atau tetap diesel,” ungkapnya.

Namun, Andy bilang selain daerah 3T, pelanggan masih ada yang bisa memasang dengan daya 450 VA.

Baca Juga: Banyak yang Berharap pada Vaksin, Faktanya Justru Antibodi yang Terbukti Efektif Memblokir Virus Corona Menembus Sel Tubuh

Seperti contoh, di Pantai Selatan Jawa. Sebab, kata Andy, daerah 3T itu tidak mesti ada di luar Pulau Jawa.

Pelanggan dengan daya 450 VA sendiri memiliki keterbatasan konsumsi listrik, lantaran listrik hanya bisa digunakan untuk keperluan penerangan yang cukup dan perangkat yang tak menghabiskan banyak daya seperti kipas angin dan sebagainya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut pembebasan tarif listrik bagi pelanggan 450 KV dan subsidi bagi pelanggan 900 KV dilakukan untuk menekan dampak negatif dari wabah virus corona atau Covid-19.

"Untuk pelanggan listrik 450 VA, jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan," ujar Jokowi kepada Kontan, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Ini 10 Latihan yang Dapat Dilakukan Agar Tetap Berolahraga dari Balik Meja Kerja

Insentif pembebasan tarif listrik ini diberlakukan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat meluasnya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Selain menggratiskan tarif listrik pelanggan 450 VA, pemerintah merilis sejumlah paket insentif lain antara lain menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.

Lalu menaikkan anggaran untuk alokasi Kartu Pra Kerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Kemudian relaksasi kredit bagi para debitur bank maupun perusahaan pembiayaan atau leasing.

Baca Juga: Tragedi di Atas Tragedi, Seorang Pria Membunuh Kekasihnya Lalu Memotong Pergelangan Tangannya Sendiri Karena Dikira Menularkan Virus Corona Padahal Hasil Tes Negatif

Kebijakan tarif PLN

PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pembebasan tarif listrik bagi warga miskin dengan daya 450 VA maupun diskon tarif bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN.

Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Sementara itu, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, menyatakan pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut dan dinilai sejalan dengan fokus perusahaan saat ini.

Baca Juga: Cara Membuat Kulit Wajah Bercahaya dengan Masker Tomat, Pisang dan Madu, Yuk Dicoba!

"Di tengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik," tutur dia.

Dwi berharap, melalui kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak virus corona.

Selain itu, pemangkasan hingga pembebasan biaya ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap berkegiatan dari rumah, sesuai dengan imbauan physical distancing pemerintah.

"Sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan," kata Dwi.

Dwi mencatat terdapat 24 juta pelanggan golongan 450 VA. Golongan ini akan dibebaskan biaya listriknya selama 3 bulan. "Terus yang 900 VA subsidi sekitar 7 juta," ujarnya.

Baca Juga: Habiskan 7 Hari Karantina Setelah Positif Corona, Pangeran Charles Beri Pesan Ini pada Warganya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Listrik di Rumah Anda Digratiskan Jokowi? Begini Cara Mengeceknya

Artikel Terkait