Find Us On Social Media :

Pemerintah RI Pilih Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Soal Pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga, Ini Penjelasan Menko PMK

By Khaerunisa, Rabu, 1 April 2020 | 20:13 WIB

(ilustrasi) Virus corona di Indonesia

Intisari-Online.com - Desakan masyarakat agar pemerintah menerapkan lockdown demi mencegah penyebaran virus corona sempat menjadi isu hangat.

Namun, pemerintah terus menyuarakan jika tidak akan dilakukan lockdown di Indonesia.

Benar saja, pemerintah menjawab desakan tersebut dengan mengambil keputusan lainnya.

Pemerintah memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani wabah corona di Indonesia.

 

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) pun dibuat untuk mengatur karantina wilayah demi membatasi penyebaran virus corona.

Baca Juga: Saat Kasus Corona AS Tertinggi di Dunia, Beginilah Kehidupan Keluarga Donald Trump Setelah Lockdown

Namun, pertanyaan baru muncul mengenai siapa pihak yang akan menanggung kebutuhan dasar warga ketika PSBB dilakukan?

Ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PP tersebut disusun sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut UU tersebut, dalam Bab VII Pasal 49 dijelaskan tentang empat jenis karantina.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Berjemur untuk Cegah Corona, Salah Melakukannya Bukan Virus yang Mati Namun Justru Melemahkan Sistem Imun

Keempat jenis karantina itu adalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan PSBB.

Salah satu pasal dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 mengatur soal kebutuhan dasar yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 Ayat 3.

Pasal 4 Ayat 3 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sedangkan, Pasal 4 Ayat 1 berbunyi: pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca Juga: Dikabarkan Menikahi Gadis 7 Tahun, Rupanya Segini Jumlah Kekayaan Milik Syekh Puji, Pantas Saja Wanita Mana yang Tak Kepincut

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi:

Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.

Baca Juga: 10 Jam Menahan Kencing hingga Payudara Perih karena Tunda Pompa ASI, Ini Cerita Menyayat Hati Para Petugas Medis yang Rawat Pasien Covid-19

Penjelasan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang dimaksud dengan "memperhatikan kebutuhan dasar" adalah menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan.

Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, bisa pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau keduanya.

"Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan.

"Pemerintah (tanggung jawab), bisa salah satu (pemerintah daerah/pusat) atau bersama-sama," ujar Muhadjir kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: Diisolasi di Rumah Sakit yang Sama dan Berhasil Sembuh dari Virus Corona, 4 Pasien Ini Ceritakan Pengalaman Mereka, 'Kuncinya Gembira'

Muhadjir menjelaskan, apabila karantina wilayah diberlakukan, kata dia, maka pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Ini termasuk kebutuhan makanan untuk hewan peliharaan.

Namun, menurut Muhadjir, apabila PSBB yang diberlakukan hal tersebut tidak wajib dilakukan karena pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar.

"Kalau PSBB tidak (wajib memenuhi kebutuhan). Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS atau Bansos," kata dia.

Meski penyediaan kebutuhan itu tidak langsung ada di tangan pemerintah pusat, kata dia, akan tetapi pemerintah pusat membantu menanganinya dengan serius.

Saat ini, kata dia, pemerintah pusat sudah mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS.

Baca Juga: Viral Anggota DPRD Medan Mencak-mencak Tak Terima Dilarang Melayat Jenazah Rekannya yang Merupakan PDP Covid-19: 'Nggak Takut Mati Aku, Kutelan Virus Itu!'

Lepas tangan?

Apa ini berarti pemerintah pusat lepas tangan dengan menyerahkan tanggung jawab ke daerah?

"Ya itu tidak masuk akal (pemerintah pusat lepas tangan). Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu," kata dia.

"Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing piaraan, kira kira masuk akal tidak?" ucap dia.

Baca Juga: Miris! Hotel Kosong Melompong, Para Tunawisma Ini Malah Dibiarkan Tidur di Tempat Parkir Tanpa Alas Saat Corona di AS Makin Parah

Ia mengatakan, karantina wilayah memiliki cakupan yang sedikit lebih besar dibandingkan karantina rumah yang mencakup RT, desa, asrama, perumahan kluster, dan lainnya.

Dengan demikian, kata dia, apabila pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih memungkinkan.

Namun, dikarenakan yang diberlakukan adalah PSBB, maka pemerintah pun hanya menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan dasar tersebut. (Kompas.com/ Deti Mega Purnamasari)

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, Beberapa Pasien Positif Virus Corona di India Juga Kabur dari Ruang Isolasi, Ini AlasannyaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?